Tidak Sudi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah

Suara Moots

Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:36 WIB
Tidak Sudi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah
Terdakwa Putri Candrawathi tertunduk sedih dituntut delapan tahun penjara dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (18/1/2023). ([Tangkapan Layar])

Ibu Brigadir J sangat kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut tersangka kasus pembunuhan yakni Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Tuntutan JPU ini yang menyatakan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara menjadi perbincangan hingga menjadi polemik. 

Banyak yang merasa kalau tuntutan jaksa tidak adil karena Putri dinilai menjadi awal adanya insiden pembunuhan Brigadir J. 
Apalagi, Bharada E yang menjadi justice collaborator justru menerima tuntutan lebih berat dengan 12 tahun penjara.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyampaikan bagaimana rasa kecewa pihak keluarga almarhum atas keputusan jaksa tersebut. 

Hal itu terlihat dari sebuah video yang diunggah oleh pengguna akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall baru-baru ini.

Dalam pernyataannya, Martin mengungkap kalau ibu Brigadir J sedang menangis di rumahnya setelah mengetahui tuntutan Putri. 

Terlebih, jaksa menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tapi tuntutannya hanya 8 tahun.

“Ibunda dari Josua sedang menangis-nangis di rumahnya merasakan bagaimana ternyaa ketidakadilan hukum di Indonesia ini. Jujur aja kecewa, sangat kecewa ya karena apa?” ujarnya dikutip pada Sabtu,(21/1/2023).

Martin menambahkan, “Pasal 340, mereka mendalilkan bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, (yaitu) 8 tahun.”

baca juga

Menurut Martin, daripada nyawa orang yang dirampas Putri hanya dihargai dengan 8 tahun, lebih baik membebaskannya sekalian dari tuntutan.

“Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja, buat apa dituntut 8 tahun,” tandasnya.

Saat mengunggah video tersebut, admin akun @pembasmi.kehaluan.reall menyinggung soal kekecewaan dan kesedihan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.

“Nyesek, keluarga Yosua kecewa dan sedih. Pembun*han berencana hanya dikenakan 8 thn penjara. Martin L Simanjuntak: “Ketidakadilan hukum Indonesia ini sangat mengecewakan”, tulisnya dikutip dari akun @pembasmi.kehaluan.reall.

Postingan itu kemudian menimbulkan berbagai macam reaksi dari netizen, banyak dari mereka yang juga menyampaikan kekecewaan dan mengkritik tuntutan JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Puber Kedua, Putri Candrawathi Jadi Gunjingan Netizen

Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Puber Kedua, Putri Candrawathi Jadi Gunjingan Netizen

Moots | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:03 WIB

"Pak Hakim Yang Mulia Utusan Tuhan, Berikan Kami Keadilan' Ibu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

"Pak Hakim Yang Mulia Utusan Tuhan, Berikan Kami Keadilan' Ibu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Moots | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:36 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×