Putusan MK Soal UU Pilpres Dianggap Keliru

admin Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2014 | 19:35 WIB
Putusan MK Soal UU Pilpres Dianggap Keliru
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)

Suara.com - Jakarta,  Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menilai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) keliru. "Putusan MK itu membuat penetapan jadwal serta caleg dan capres bisa digugat," kata politisi PPP tersebut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Ahmad Yani juga mengritik peletakan istilah President Threshold (PT) yang menurutnya telah membuat UU Pilpres inskonstitusional sejak awal. Karena itu, kata Ahmad Yani, putusan MK diharapkan dapat memberi jalan keluar. Namun ternyata, kata dia, MK justru mencabut Pasal 112 UU Pilpres.

"Hal itu membuat penantian yang panjang, sia-sia saja," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan pengamat politik, Margarito Kamis. Margarito mengatakan begitu dana untuk pilpres atau jadwal maupun nama-nama capres ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak saat itu pilpres bisa digugat.

"Saya tidak setuju dengan MK. Keputusan tentang President Threshold itu bikin kacau," katanya.

Menurut Margarito, hal yang membatasi orang dapat mengajukan diri menjadi capres bukan dengan President Threshold, tapi persyaratan bahwa capres hanya bisa diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Dengan putusan MK itu, lanjutnya, pemilu legislatif dan presiden kali ini harus digabung.

"Penghapusan pasal 112 UU Pilpres yang tentang pemisahan Pileg dan Pilpres, maka sudah seharusnya pemilu saat ini digabung," kata Margarito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI