2. Adanya missing link pada uraian kronologis peristiwa hukum di dalam surat dakwaan penuntut umum sehingga surat dakwaan penuntut umum tidak jelas.
Setelah penasihat hukum Wawan menyatakan keberatan kepada JPU, selanjutnya JPU meminta waktu satu minggu untuk mempelajarinya.
Selanjutnya, hakim memutuskan persidangan dilaksanakan lagi pada Kamis (20/3/2014) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Wawan.