Yogyakarta Klaim Wilayahnya Bersih dari Tindak Pidana Pemilu

Madinah Suara.Com
Rabu, 09 April 2014 | 02:10 WIB
Yogyakarta Klaim Wilayahnya Bersih dari Tindak Pidana Pemilu
Ilustrasi: Kampanye pemilu legislatif. (Antara)

Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim tidak terjadi kasus pidana pemilu selama kampanye terbuka hingga masa tenang di daerah ini.

"Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY AKBP Juhandani Rahardjo Puro, Selasa (8/4/2014).

Sejak masa kampanye terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014, Polda DIY mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran dari badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Laporan didominasi dugaan politik uang.

Namun, menurut Juhandani laporan tersebut dianggap belum memenuhi syarat bukti dan saksi untuk dinyatakan sebagai tindakan pidana. "Kami dengan laporan Bawaslu memang sepakat, tapi oleh siapa kepada siapa, bukti dan saksi yang disajikan sangat lemah," katanya.

Seharusnya dalam laporannya, Bawaslu menyodorkan laporan yang memenuhi unsur pidana. Pasalnya, dalam proses penyidikan kepolisian hanya diberikan waktu selama 14 hari.

"Mau tidak mau laporan harus sudah lengkap. Kadang kami akan nyatakan itu tindak pidana, namun tidak memenuhi unsur yang ada atau tidak ada buktinya," katanya.

Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan laporan pelanggaran selama masa kampanye terbuka yang dilakukan pihaknya selalu terhenti di Sentra Gakkumdu.

"Banyak dari kami (Bawaslu) yang sudah patah arang, di mana banyak kasus yang sudah kami yakini (terindikasi pidana pemilu), ternyata lagi-lagi mentok di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Najib.

Najib mengatakan dalam menerjemahkan suatu pelanggaran, Bawaslu, Kejati serta Polda belum tentu satu suara. Hal itu menjadi salah satu bagian yang sering menghambat proses penindakan."Gakkumdu tidak mau menerima rekomendasi dari kami karena dinilai tidak cukup saksi dan barang bukti," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI