Terpidana Mati Kasus Pemurtadan Lahirkan Anak di Penjara

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2014 | 14:07 WIB
Terpidana Mati Kasus Pemurtadan Lahirkan Anak di Penjara
Ilustrasi perempuan dalam penjara. (Shutterstock)

Suara.com - Perempuan Sudan yang divonis hukum gantung lantaran menikahi lelaki beda agama akhirnya melahirkan bayi yang dikandungnya. Oleh pengadilan, perempuan itu diizinkan merawat bayinya selama dua tahun sebelum menjalani hukuman mati.

Meriam Yahya Ibrahim melahirkan si jabang bayi di rumah sakit penjara tempat ia ditahan selama ini pada hari Selasa (27/5/2014).

"Dia (si bayi) baik-baik saja, demikian pula dengan Meriam," kata Muhammad Abdelnabi, pengacara Meriam saat dihubungi Fox News melalui telepon.

Menurut Abdelnabi, bayi berjenis kelamin perempuan itu akan diberi nama Maya. Dia menambahkan, Daniel Wani, sang suami, mencoba mengunjungi istri dan bayinya, namun tidak diperbolehkan.

Sebelumnya diberitakan, Meriam divonis bersalah atas pemurtadan. Dirinya diadili karena berpindah agama setelah menikahi Daniel, yang beragama Kristen. Pengadilan sempat memberikan waktu empat hari bagi Meriam untuk kembali memeluk agama sebelumnya supaya tuntutan atas dirinya dicabut. Namun, Meriam menolak.

"Saya tidak pernah menjadi Muslim," belanya kepada hakim.

"Saya dibesarkan secara Kristen sejak lahir," imbuhnya.

Memang, ayah Meriam adalah seorang Muslim. Namun, sang ibu adalah pemeluk agama Kristen Ortodoks asal Ethiopia.

Meriam mendekam di penjara sejak akhir bulan Februari lalu. Dirinya membawa serta putra pertamanya, Martin, yang masih berusia 20 bulan.

Pengadilan di Khartoum, Sudan mengizinkan Meriam merawat bayinya selama dua tahun sebelum dirinya menjalani hukuman mati. Namun, tetap saja, setelah melahirkan, Meriam harus terlebih dahulu dicambuk 100 kali sebagai hukuman atas zina, karena menikahi seorang lelaki Kristen. Dia dituduh berzina lantaran pernikahan mereka tidak sah secara hukum Islam.

Hal ini memicu kritik dari dunia internasional. Amnesti Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dan para anggota parlemen AS mengecam vonis tersebut. Mereka menyebutnya sebagai pelanggaran kebebasan beragama. (Fox News)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI