Suara.com - Tim hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) melaporkan adanya kasus anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang terlibat pendataan dan mengarahkan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres tertentu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (6/6/2014).
Laporan tim hukum kepada Bawaslu didasarkan pada pemberitaan media massa. "Kalau menurut pemberitaan, kejadian itu di daerah Cideng, Koramil di situ," kata anggota tim hukum, Sirra Prayuna.
Sirra dimintai keterangan anggota Bawaslu selama satu jam, di antaranya tentang bagaimana, kapan, dan siapa anggota Babinsa itu.
"Lalu bagaimana cara perbuatan itu dilakukan, artinya lebih kepada soal saya memberikan gambaran pada soal hal itu, saya mengutip dari beberapa media. Kalau secara langsung saya memang nggak ngerti pola yang dipakai," kata Sirra.
Sirra berharap Bawaslu cepat menindaklanjuti laporan ini. Sirra menduga, aksi semacam itu dilakukan secara sistematis, masif, dan terukur.
Sirra menambahkan tim Jokowi-JK telah membentuk tim dan posko pengaduan, terutama keterlibatan anggota TNI aktif dalam memenangkan capres tertentu.
Di Jakarta Pusat, posko pengaduan, antara lain didirikan di Jalan Majapahit. Di daerah-daerah lain juga didirikan posko serupa.
"Kami sudah membentuk tim untuk posko pengaduan, setiap warga negara yang diintervensi oleh kekuatan politik yang tidak dibolehkan undang-undang untuk melakukan serangkaian tindakan baik dengan alasan apapun untuk segera mengadu ke pusat pengaduan tim pemenangan hukum, tim hukum kampanye Jokowi-JK," katanya.
Sebelum melaporkan ke posko, Sirra mengimbau masyarakat mengidentifikasi nama, institusi, dan bila perlu NRP anggota TNI. Selain itu, bentuk intervensi dan pola kerjanya.
"Teman-teman (pemenangan Jokowi-JK) sudah bergerak untuk mendeteksi monitoring kemudian mengumpulkan daripada berbagai laporan-laporan seperti ini," katanya.
Seperti diketahui, anggota TNI/Polri yang masih aktif dilarang ikut politik praktis. Presiden SBY juga sudah mengingatkan agar prajurit aktif, mulai dari bawahan sampai petinggi, harus netral di pemilu presiden.