Andi Malarangeng Bantah Terima Komisi Proyek Hambalang

Laban Laisila

Rabu, 11 Juni 2014 | 15:30 WIB
Andi Malarangeng Bantah Terima Komisi Proyek Hambalang
Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng membantah telah menerima komisi terkait proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional(P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Andi saat merespon keterangan saksi Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (11/6/2014).

"Saya tidak pernah minta uang, saya tidak pernah menerima, saya tidak pernah diberikan oleh siapapun terkait masalah ini, buktinya kan tidak ada saksi yang menyebut saya terima fee ataupun bentuk yang lainnya," tegas

Dirinya juga mengaku bahwa semua hal yang berkaitan dengan proyek Hambalang tersebut sudah dirancang sebelum dirinya menjadi Menpora. Dia juga membenarkan ada sejumlah pertemuan meski tidak paham inti pertemuan.

Namun satu hal penting, dia membenarkan kalau ada upaya menggiring dirinya untuk tidak memindahkan posisi jabatan seseorang.

“Saya kemudian digiring-giring supaya ini jangan dipindahkan, saya digiring-giring," tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya harus bertanggung jawab atas masalah yang tidak diketahuinya sama sekali.

"Apa yang saya tidak tahu, sekarang saya harus bertanggung jawab tentang hal tersebut. Ini semua karena mereka menybunyikannya dari saya," cetus Andi dengan kesal.

Dalam kesaksian Nazarudin disebutkan ada permintaan agar Sekjen Kemenpora waktu itu Wafid Muharram tidak dipindahkan. Permintaan itu menurut Nazar dari Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum.

Sebelumnya Andi Rahmat Zubaidi, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menjadi Saksi Ahli kasus Hambalang menyampaikan empat penyimpangan dan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp464,514 miliar.

Empat penyimpangan terjadi dalam tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan, pelaksanaan pekerjaan dan terdapat penyimpangan pada tahap pembayaran.

Andi Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam surat dakwaan jaksa, Andi memang disebut tidak menerima langsung uang sebesar 500 ribu dolar Amerika terkait proyek tersebut.

Pemberian uang itu seluruhnya diterima oleh sang adik, Choel Mallarangeng dari Deddy Kusdinar di rumahnya. Juga disebutkan dalam dakwaan, ada pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal yang juga diterima secara bertahap melalui Choel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nazaruddin Akui Dapat Proyek Hambalang Karena Anas

Nazaruddin Akui Dapat Proyek Hambalang Karena Anas

News | Rabu, 11 Juni 2014 | 15:10 WIB

Anas: Dakwaan Ini Pakai Metode 'Otak-atik Gathuk'

Anas: Dakwaan Ini Pakai Metode 'Otak-atik Gathuk'

News | Jum'at, 06 Juni 2014 | 18:47 WIB

Firman Wijaya: Ada Diskriminasi dalam Penegakan Hukum Hambalang

Firman Wijaya: Ada Diskriminasi dalam Penegakan Hukum Hambalang

News | Jum'at, 06 Juni 2014 | 13:32 WIB

Pengacara Anas Persoalkan Dakwaan Jaksa yang Dinilai Imajiner

Pengacara Anas Persoalkan Dakwaan Jaksa yang Dinilai Imajiner

News | Jum'at, 06 Juni 2014 | 13:09 WIB

Sidang Anas Molor Adnan Buyung Mengeluh

Sidang Anas Molor Adnan Buyung Mengeluh

News | Jum'at, 06 Juni 2014 | 11:46 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Diprediksi Menarik Kekayaan Besok 22 Juli 2026, Pintu Rezeki Terbuka

3 Zodiak yang Diprediksi Menarik Kekayaan Besok 22 Juli 2026, Pintu Rezeki Terbuka

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:19 WIB

Pindar Samir Tumbuh 84% di Semester Pertama 2026

Pindar Samir Tumbuh 84% di Semester Pertama 2026

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:18 WIB

Mulai 2027 Bensin Wajib Dicampur Etanol, Demi Kurangi Impor BBM

Mulai 2027 Bensin Wajib Dicampur Etanol, Demi Kurangi Impor BBM

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:17 WIB

Ghosting, Breadcrumbing, dan Situationship: Bahasa Baru dalam Dunia Asmara

Ghosting, Breadcrumbing, dan Situationship: Bahasa Baru dalam Dunia Asmara

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:15 WIB

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:14 WIB

Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia

Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:12 WIB

Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal

Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:04 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:03 WIB

×