Anggota DPR Kebal Hukum, UU MD3 Diminta Direvisi

Laban Laisila

Minggu, 13 Juli 2014 | 14:05 WIB
Anggota DPR Kebal Hukum, UU MD3 Diminta Direvisi
Diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk perubahan UU MD3, meminta supaya anggota DPR periode 2014-2019 merevisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang baru saja disahkan pada 8 Juli 2014.

Koalisi menuding banyak pasal akrobatik dan tidak substantif untuk kinerja DPR serta motif politik dibalik undang-undang itu.

"Pasal-pasalnya terlalu akrobatik," kata Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Fariz, dalam konfrensi persnya di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Donald menerangkan pasal-pasal yang akrobatik itu diantaranya, Pasal 224, yaitu hak imunitas anggota dewan yang bertambah.

Kemudian, soal keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memiliki perluasan kewenangan dari Badan Kehormatan DPR, karena dapat menentukan adanya izinya pemanggilan dan pemeriksaan saat anggota dewan berurusan dengan hukum.

"Imunitas anggota dewan menambah lagi, Kalau DPR mau dipanggil terkait dugaan pidana umum, harus lewat Mahkamah Kehormatan," kata Donald.

Untuk saat ini memang pasal tersebut belum digunakan. Namun, dia mengkritisi supaya subjektivitas Mahkamah Kehormatan bisa ditanggalkan dalam memberikan izin pemeriksaan itu.

"Karena (Mahkamah Kehormatan) ini kan anggota dewan juga. Sama-sama orang DPR," tambahnya.

Sementara itu, anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, mengkritisi soal UU MD3 tentang kewenangan MPR. Dia mengatakan jika diamati sejak UU no 22/2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) hingga UU MD3 yang baru ini, ada kecenderungan penambahan kewenangan DPR.

"Sebagian besar kewenangan praktis hanya untuk kepentingan sosialisasi dan ini akan berdampak pada pembengkakan anggaran. Selain itu, potensi penganggaran ganda bisa ditemui pada pelaksanaan tugas MPR berupa penyerapan aspirasi masyarakat berkaitan dengan UUD 1945, mengingat MPR terdiri dari DPR dan anggota DPD," terang Ronald.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kekhawatiran PDI Perjuangan Dijegal di DPR, PAN: Itu Paranoid Saja

Kekhawatiran PDI Perjuangan Dijegal di DPR, PAN: Itu Paranoid Saja

News | Sabtu, 12 Juli 2014 | 16:35 WIB

Pemilihan Ketua DPR Divoting, PDI Perjuangan: Nanti Kita Uji di MK

Pemilihan Ketua DPR Divoting, PDI Perjuangan: Nanti Kita Uji di MK

News | Sabtu, 12 Juli 2014 | 13:40 WIB

PKS Jawab Kekhawatiran Jegal PDI Perjuangan di DPR

PKS Jawab Kekhawatiran Jegal PDI Perjuangan di DPR

News | Sabtu, 12 Juli 2014 | 11:02 WIB

Revisi UU MD3, Trimedya: Ada Partai Khawatir PDI Perjuangan Pimpin DPR

Revisi UU MD3, Trimedya: Ada Partai Khawatir PDI Perjuangan Pimpin DPR

News | Jum'at, 11 Juli 2014 | 10:41 WIB

Terkini

Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988

Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:30 WIB

Haji Isam Masuk BYAN, RKAB 3 Tambang Dikabarkan Segera Terbit

Haji Isam Masuk BYAN, RKAB 3 Tambang Dikabarkan Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:28 WIB

Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Cek Bagian Ini

Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Cek Bagian Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:27 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:24 WIB

Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua

Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 11:19 WIB

Bikin Dada Bergetar, Dokter Ungkap Suara Sound Horeg Picu Denyut Jantung dan Tensi Naik

Bikin Dada Bergetar, Dokter Ungkap Suara Sound Horeg Picu Denyut Jantung dan Tensi Naik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:18 WIB

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 11:17 WIB

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

×