Jokowi Harap Enam Perda Baru Tingkatkan Kinerja Pemprov DKI

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 22 Agustus 2014 | 05:47 WIB
 Jokowi Harap Enam Perda Baru Tingkatkan Kinerja Pemprov DKI
Menteri Keuangan Chatib Basri dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI semakin meningkat, terutama setelah disahkannya enam Peraturan Daerah (Perda) baru.

"Dengan ditetapkannya keenam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi (Perda), maka diharapkan kinerja Pemprov dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat," kata Jokowi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Menurut dia, dengan disahkannya keenam Perda tersebut, maka selanjutnya pihak eksekutif memiliki kekuatan hukum dan landasan yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

"Bahkan, lebih jauh lagi, pengesahan keenam Perda itu dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI," ujar Jokowi.

Disamping itu, dia menuturkan keenam Perda itu mampu meningkatkan kinerja realisasi APBD serta organisasi Pemprov DKI, terutama dalam upaya memantapkan reformasi birokrasi.

"Saran-saran dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan keenam raperda tersebut akan menjadi acuan bagi pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti," tutur Jokowi.

Setelah disahkan, dia pun berharap dewan dapat terus menerus melakukan pengawasan dan memberi masukan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Ada enam perda yang baru disahkan oleh DPRD DKI pada hari ini. Pertama, Perda Perubahan Atas Perda No. 4 tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah DKI Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Jaya Ancol.

Kedua, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

Ketiga, Perda Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta. Keempat, Perda Organisasi Perangkat Daerah.

Kelima, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 12 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Keenam, Perda Perubahan Atas Perda No. 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI