Komite Etik UGM Belum Jatuhkan Sanksi Buat Florence

Laban Laisila

Rabu, 03 September 2014 | 00:23 WIB
Komite Etik UGM Belum Jatuhkan Sanksi Buat Florence
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).

Suara.com - Komite Kode Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta belum menjatuhkan sanksi kepada Florence Sihombing meskipun dalam sidang dan klarifikasi telah ditemukan kesalahan yang dilakukan mahasiswi S2 Notariat itu.

"Setelah dilakukan sidang hari ini, Komite Etik Fakultas Hukum berkesimpulan bahwa ada pelanggaran kategori sedang atas kasus Florence Sihombing," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Paripurna, Selasa (2/9/2014).

Menurut dia, ketetapan ini berdasarkan Peraturan Rektor UGM No.711/P/SK/HC/2013 ditemukan adanya pelanggaran kategori sedang yang dilakukan Florence Sihombing dalam kasus penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang dilontarkan melalui media sosial.

"Tim Kode Etik memang belum menyampaikan sanksi yang akan diberikan, karena kami merasa perlu untuk mengolah kembali rekomendasi dari Tim Kode Etik," kata Paripurna lagi.

Sedangkan Florence yang mendengarkan ketetapan tersebut terlihat meneteskan air mata dan kembali untuk kesekian kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan warga Yogyakarta.

"Saya siap menerima sanksi yang akan diberikan Tim Komite Etik Fakultas Hukum," katanya.

Sidang Komite Kode Etik tersebut berlangsung di ruang sidang Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Sidang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM dan diikuti sejumlah dosen terkait.

Florence yang dilaporkan ke Polda DIY dalam kasus tersebut, sebelumnya juga sempat ditahan di Polda DIY.

Namun setelah dua hari ditahan sejak Sabtu (30/8/2014), akhirnya penahanan Floren ditangguhkan setelah ada jaminan dari UGM dan keluarganya, bahwa Florence akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri serta tidak merusak barang bukti.

Meski ditangguhkan penahannya, namun proses hukum yang tengah berjalan masih berlangsung dan Florence dikeanakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Penyidik bakal meminta keterangan kepadanya jika diperlukan suatu saat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UGM:  Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

UGM: Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

News | Selasa, 02 September 2014 | 22:50 WIB

Dibebaskan dari Tahanan, Florence Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Dibebaskan dari Tahanan, Florence Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

News | Selasa, 02 September 2014 | 09:11 WIB

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:18 WIB

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

Penahanan Florence Dinilai Langgar UU ITE

News | Senin, 01 September 2014 | 15:49 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×