Suara.com - Di hari pertama, Senin (8/9/2014), penertiban parkir liar dengan metode derek dan denda Rp500 per hari di lima lokasi di Ibukota Jakarta, jumlah total mobil yang berhasil diderek petugas Dinas Perhubungan sebanyak 11 buah.
"Sembilan mobil sudah diambil kemarin, sekarang masih ada dua, yaitu trailer yang sekarang ada di tempat penampungan Tanah Merdeka," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (9/9/2014) pagi.
Apabila pemilik kendaraan tidak mengambil kendaraan yang ditahan di tempat penahanan dalam dua hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp1 juta.
Selain menderek 11 mobil, petugas Dishub juga memberikan surat tilang kepada 38 sopir angkot yang parkir sembarangan. Sedangkan Polri memberikan surat tilang kepada 18 sopir mobil pribadi.
"Sedangkan untuk operasi cabut pentil ban kendaraan, ada 104 kendaraan, mobil dan roda dua, yang ditindak," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan hukuman cabut pentil tetap diberlakukan karena tidak semua kendaraan yang parkir liar bisa diderek, mengingat jumlah armada derek sangat terbatas.
Lima lokasi yang jadi prioritas uji coba penertiban parkir liar yaitu Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.
Syafrin menilai operasi hari pertama berjalan cukup efektif.