Suara.com - Di hari pertama penertiban parkir liar di lima lokasi, kendaraan yang ketahuan melanggar hanya diberi hukuman berupa diderek dan didenda Rp500 ribu per hari. Mulai hari ini, Selasa (9/9/2014), hukumannya tambah berat lagi.
"Hukumannya dobel, ditambah dengan tilang dari pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan Polri untuk ikut terlibat dalam penertiban parkir liar.
Surat tilang akan diberikan kepada pemilik mobil saat mengambil kendaraan di tiga lokasi penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan, yakni Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Penambahan hukuman tersebut diberikan agar pemilik dan pengguna kendaraan di Ibu Kota Jakarta kapok parkir bukan di tempat seharusnya.
Parkir sembarangan, misalnya di pinggir jalan raya, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas.
Lima lokasi yang dijadikan uji coba penertiban parkir liar dengan metode derek dan denda Rp500 ribu adalah Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).
Bila uji coba sukses, nanti zona penertiban parkir liar akan diperluas lagi.
Syafrin meminta masyarakat Jakarta bila mengetahui lokasi parkir liar agar menginformasikan ke Call Centre Dishub DKI Jakarta di nomor 021-3457471.