Nahkoda KM Paus Jadi Tersangka

Laban Laisila

Selasa, 16 September 2014 | 19:28 WIB
Nahkoda KM Paus Jadi Tersangka
Ilustrasi penjara. (Shutterstocks)

Suara.com - Penyidik Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan nahkoda Kapal Motor Paus 1, Abdullah alias ADL (43) sebagai tersangka. Penetapan tersangka sendiri didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri.

"Kita tetapkan tersangka nahkoda kapal inisial ADL. Nahkoda itu tanggung jawab penuh atas keberangkatan kapal dari Kali Adem ke Pulau Pramuka," kata Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald, di Kepulauan Seribu, Selasa (16/9/2014).

Johanson menambahkan, dari gelar perkara yang telah dilakukan, terdapat kelalaian yang diduga kuat dari tersangka ADL karena tidak melakukan standar operasional (SOP) dalam pengisian bahan bakar ke atas kapal.

"Dalam SOP yang ada, seharusnya pengisian bahan bakar ke kapal harus dilakukan dari luar kapal, dari hasil llabfor, saat pengisian bahan bakar dari luar kapal. Justru malah diisi dirigen dan dibawa ke dalam oleh ABK. Disana ada sambungan tangki putus dan fase uap percikan yang seketika. Dan ini terjadi 2-3 kali ledakan," jelas paparnya.

Tercecernya bahan bakar pertamax di lubang tangki menimbulkan uap yang mudah sekali terbakar dalam perjalanan. Bau dari bahan bakar yang tercecer itu juga diungkapkan ke 10 saksi yang telah diperiksa.

ADL dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHP dimana kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat, sedang sampai ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, KM Paus Satu milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, meledak di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Rabu (27/8/2014).
Saat kejadian, kapal dilaporkan membawa 67 orang penumpang, berikut kru dan ABK sebanyak 11 orang, serta satu orang nahkoda.

Kejadian nahas itu diketahui terjadi ketika kapal meninggalkan Pulau Pari dan baru sampai Gosong Sekati, dekat Pulau Pramuka.

Saat itu, kapal mengalami ledakan besar pada mesin belakang, sehingga mengalami kerusakan pada kelistrikan kapal.

Akibat ledakan tersebut sebanyak 32 orang penumpang yang berada di ruang tertutup itu mengalami luka bakar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KM Paus Meledak, Polda Akan Tetapkan Tersangka

KM Paus Meledak, Polda Akan Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 16 September 2014 | 16:15 WIB

Kapal Paus Meledak, Syahbandar Kali Adem akan Dijemput Paksa Polisi

Kapal Paus Meledak, Syahbandar Kali Adem akan Dijemput Paksa Polisi

News | Senin, 15 September 2014 | 11:38 WIB

Bensin Tumpah dan Kabel "Telanjang", Penyebab Ledakan KM Paus

Bensin Tumpah dan Kabel "Telanjang", Penyebab Ledakan KM Paus

News | Sabtu, 06 September 2014 | 17:20 WIB

Diduga Ada Kelalaian, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus KM Paus

Diduga Ada Kelalaian, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus KM Paus

News | Sabtu, 06 September 2014 | 16:01 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB