Jimly: Indonesia Butuh Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup

Siswanto

Kamis, 18 September 2014 | 09:12 WIB
Jimly: Indonesia Butuh Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup
Ilustrasi kebakaran hutan. (Shutterstocks)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia membutuhkan Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai implementasi dari konstitusi hijau (green constitution) demi kelangsungan hidup masyarakat.

"Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan demokrasi," katanya di Bogor, Kamis (18/9/2014).

Ia mengatakan Undang-Undang Dasar kita sudah green constitution hanya saya implementasinya belum, maka itu perlu ada Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup, agar pelanggar atau pelaku kerusakan lingkungan bisa diadili seberat-beratnya.

Jimly menjelaskan isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian dunia internasional hampir setengah abad lamanya. Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah negara telah mengeluarkan produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Termasuk Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah memiliki nuasa hijau yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Namun, lanjut Jimly, implementasi dari nuansa hijau dalam UUD 1945 tersebut belum dijalankan. Ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi kerusakan lingkungan di Indonesia, baik perorangan, penguasa maupun oleh swasta.

Untuk itu, ia menilai, langkah implementasi pertama dengan menuangkan semua kebijakan dalam bentuk undang-undang dan peraturan agar ditinjau ulang konstitusionalnya, sehingga bila produk undang-undang pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi sedangkan peraturan diajukan ke Mahkamah Agung.

"Supaya kebijakan negara itu diuji konstitusionalnya dengan begitu konstitusi bisa ditegakkan," katanya.

Implementasi dari konstitusi hijau, menurut Jimly, dengan menegakkan semua pasal-pasal undang-undang tentang lingkungan hidup, yang dalam praktiknya sehingga para pencemar lingkungan dibuat jera.

"Caranya dengan Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup. Lembaga ini bisa diwujudkan, misalnya dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menginvestigasi perlindungan lingkungan," katanya.

Jimly menyatakan kondisi lingkungan hidup yang semakin rusak karena ada kaitannya dengan demokrasi. Manusia yang tadinya hidup dalam alam, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan manusia keluar dari pumpunan alam dan menjadikan alam berada dalam dirinya dengan menguasainya.

"Gara-gara demokrasi rusak lingkungan hidup. Ini harus diimbangi dengan konsep baru yakni kekuasaan lingkungan hidup punya haknya sendiri untuk mengelola diri, seperti halnya di negara Ekuador," katanya menambahkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

"Bank Sampah" Mengubah Sampah Menjadi Berkah

"Bank Sampah" Mengubah Sampah Menjadi Berkah

Lifestyle | Jum'at, 29 Agustus 2014 | 15:49 WIB

OJK Ikut Dukung Pengelolaan Lingkungan Hidup

OJK Ikut Dukung Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bisnis | Selasa, 26 Agustus 2014 | 14:49 WIB

Wali Kota Washington Larang Penggunaan Styrofoam

Wali Kota Washington Larang Penggunaan Styrofoam

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2014 | 13:13 WIB

Perusahaan yang Peduli Lingkungan Berpotensi Tumbuh Besar

Perusahaan yang Peduli Lingkungan Berpotensi Tumbuh Besar

Bisnis | Senin, 26 Mei 2014 | 13:58 WIB

Terkini

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

×