Teriakan Allah Akbar Iringi Kedatangan Anas di Tipikor

Laban Laisila

Rabu, 24 September 2014 | 14:49 WIB
Teriakan Allah Akbar Iringi Kedatangan Anas di Tipikor
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan menghadapi vonis di pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang disambut ratusan pendukungnya.

Anas yang turun dari mobil tahanan disambut oleh pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meneriakkan "Allah hu Akbar" dan organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Anas tiba dengan mengenakan baju putih lengan pendek dan rompi oranye tahanan KPK, rencananya akan memberikan pernyataan resmi, tapi batal berbicara kepada wartawan karena terjadi aksi dorong-mendorong antara HMI, PPI dan wartawan.

Di ruang sidang lantai 2 pengadilan Tipikor pun ramai dengan pendukung Anas yang beberapa di antaranya memakai kaus "Berani Adil Hebat" dalam lingkaran merah.

Logo tersebut mirip dengan seruan KPK "Berani Jujur Hebat". Salah satu orang yang mengenakan kaos tersebut adalah orang dekat Anas Gede Pasek Suardika.

Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana meyakini Anas bakal divonis bersalah.

"Pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum progresif perlu keberanian untuk membuat terobosan tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan, Untuk itulah maka 'rawe-rawe rantas malang-malang puntung'," ungkap Yudi.

Rawe-rawe rantas malang-malang puntung artinya "Segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan".

Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Tuntutan jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bela Anas, Aktivis HMI Serbu Pengadilan Tipikor

Bela Anas, Aktivis HMI Serbu Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 24 September 2014 | 14:33 WIB

Menkumham Doakan Anas Dapat Keputusan Adil

Menkumham Doakan Anas Dapat Keputusan Adil

News | Rabu, 24 September 2014 | 14:11 WIB

Ratusan Polisi Jaga Pembacaan Vonis Anas Urbaningrum

Ratusan Polisi Jaga Pembacaan Vonis Anas Urbaningrum

News | Rabu, 24 September 2014 | 12:55 WIB

Jelang Vonis, Anas Dapat Dukungan HMI

Jelang Vonis, Anas Dapat Dukungan HMI

News | Rabu, 24 September 2014 | 12:41 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×