Teriakan Allah Akbar Iringi Kedatangan Anas di Tipikor

Laban Laisila

Rabu, 24 September 2014 | 14:49 WIB
Teriakan Allah Akbar Iringi Kedatangan Anas di Tipikor
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan menghadapi vonis di pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang disambut ratusan pendukungnya.

Anas yang turun dari mobil tahanan disambut oleh pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meneriakkan "Allah hu Akbar" dan organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Anas tiba dengan mengenakan baju putih lengan pendek dan rompi oranye tahanan KPK, rencananya akan memberikan pernyataan resmi, tapi batal berbicara kepada wartawan karena terjadi aksi dorong-mendorong antara HMI, PPI dan wartawan.

Di ruang sidang lantai 2 pengadilan Tipikor pun ramai dengan pendukung Anas yang beberapa di antaranya memakai kaus "Berani Adil Hebat" dalam lingkaran merah.

Logo tersebut mirip dengan seruan KPK "Berani Jujur Hebat". Salah satu orang yang mengenakan kaos tersebut adalah orang dekat Anas Gede Pasek Suardika.

Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana meyakini Anas bakal divonis bersalah.

"Pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum progresif perlu keberanian untuk membuat terobosan tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan, Untuk itulah maka 'rawe-rawe rantas malang-malang puntung'," ungkap Yudi.

Rawe-rawe rantas malang-malang puntung artinya "Segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan".

Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Tuntutan jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bela Anas, Aktivis HMI Serbu Pengadilan Tipikor

Bela Anas, Aktivis HMI Serbu Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 24 September 2014 | 14:33 WIB

Menkumham Doakan Anas Dapat Keputusan Adil

Menkumham Doakan Anas Dapat Keputusan Adil

News | Rabu, 24 September 2014 | 14:11 WIB

Ratusan Polisi Jaga Pembacaan Vonis Anas Urbaningrum

Ratusan Polisi Jaga Pembacaan Vonis Anas Urbaningrum

News | Rabu, 24 September 2014 | 12:55 WIB

Jelang Vonis, Anas Dapat Dukungan HMI

Jelang Vonis, Anas Dapat Dukungan HMI

News | Rabu, 24 September 2014 | 12:41 WIB

Terkini

DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan

DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:34 WIB

Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:17 WIB

Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:04 WIB

Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot

Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:01 WIB

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:43 WIB

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

×