Suara.com - Penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk mengusut kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Ketiga saksi, yakni Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya, Nuryani Dewi Ningrum, Tati dan Tety YS yang masing-masing bekerja sebagai Kasir di PT Ayu Masagung Money Changer.
Kasus ini telah menjadikan Gubernur Rau Annas Maamun tersangka.
"Untuk Annas sendiri saksinya ada tiga orang diperiksa KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Annas Maamun juga diperiksa KPK hari ini. Namun Gubernur yang sekarang statusnya non aktif itu diperiksa untuk tersangka pengusaha bernama Gulat Manurung.
Dalam kasus suap pengalihan fungsi hutan industri tersebut, dua orang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Mereka adalah Annas Maamun sebagai penerima suap dan Gulat Manurung sebagai pemberi suap.
Saat ini, KPK masih menyelidiki kasus tersebut karena diduga masih ada aktor lain.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dan dolar Singapura diamankan saat penangkapan terhadap kedua tersangka.