Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan Berlebihan

Esti Utami, Nikolaus Tolen

Rabu, 05 November 2014 | 09:53 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan Berlebihan
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Kuasa hukum Assyifa Latif (19), terdakwa pembunuh Angelina Suroto atau Ade Sara (19), Syafri M Noer mengajukan keberatan atas  tuntutan seumur hidup yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Hal ini tidak menunjukan sikap penegakan hukum yang baik dan benar sesuai UU," kata Syafri melalui pesan singkatnya kepada suara.com, Rabu(5/11/2014).

Syafrie menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umum di luar nalar sehat dan juga tidak memenuhi unsur hukum yang ada. Hal tersebut diperparah dengan adanya ketidaksesuaian fakta hukum.

"Tuntutan JPU tidak logik, tidak yuridis dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan sebagai ajang balas dendam karena banyak kejadian pembunuhan yang pernah terjadi di Republik ini, bahkan pembunuhan yang memang dilakukan dengan perencanaan tetapi terdakwanya tidak dituntut debgan hukuman seumur hidup," jelasnya.

Ia menambahkan, kematian Ade Sara bukanlah sebuah hal yang direncanakan oleh pelaku, dan kalaupun itu berlaku dalam tuntutannya juga harus tetap memperhatikan hal yang meringankan.

"Dalam persidangan (fakta hukum) sama sekali tidak terbukti dan tidak terungkap bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan. Dan kalau perencanaan itu ada tetap masih ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang harus dipertimbangkan," katanya.

Syafri pun mmebeberkan fakta di persidangan, bahwa pelaku berusaha untuk menculik korban lalu kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Kalau kita simak hasil visum tersebut, kematian korban bukan karena dibunuh akan tetapi tidak sengaja terbunuh. Artinya, kematian korban tersebut sebenarnya tidak diharapkan oleh para terdakwa," jelasnya.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah para Terdakwa masih muda, Sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana.

Seperti diketahui pasangan kekasih, Assifa dan Hafid telah membunuh Ade Sara pada bulan April lalu. Setelah membunuhnya mereka membuangnya di pinggir tol di daerah Bekasi.  Atas perbuatan ini, Jaksa penuntut umum pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kedua pelaku dengan dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka dinilai telah menghilangkan garis keturunan keluarga Ade Sara dan melakukan pembunuhan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan

Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:10 WIB

Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri

Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:19 WIB

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:53 WIB

Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M

Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:59 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

Terkini

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

×