Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan Berlebihan

Esti Utami | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 05 November 2014 | 09:53 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan Berlebihan
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Kuasa hukum Assyifa Latif (19), terdakwa pembunuh Angelina Suroto atau Ade Sara (19), Syafri M Noer mengajukan keberatan atas  tuntutan seumur hidup yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Hal ini tidak menunjukan sikap penegakan hukum yang baik dan benar sesuai UU," kata Syafri melalui pesan singkatnya kepada suara.com, Rabu(5/11/2014).

Syafrie menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umum di luar nalar sehat dan juga tidak memenuhi unsur hukum yang ada. Hal tersebut diperparah dengan adanya ketidaksesuaian fakta hukum.

"Tuntutan JPU tidak logik, tidak yuridis dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan sebagai ajang balas dendam karena banyak kejadian pembunuhan yang pernah terjadi di Republik ini, bahkan pembunuhan yang memang dilakukan dengan perencanaan tetapi terdakwanya tidak dituntut debgan hukuman seumur hidup," jelasnya.

Ia menambahkan, kematian Ade Sara bukanlah sebuah hal yang direncanakan oleh pelaku, dan kalaupun itu berlaku dalam tuntutannya juga harus tetap memperhatikan hal yang meringankan.

"Dalam persidangan (fakta hukum) sama sekali tidak terbukti dan tidak terungkap bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan. Dan kalau perencanaan itu ada tetap masih ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang harus dipertimbangkan," katanya.

Syafri pun mmebeberkan fakta di persidangan, bahwa pelaku berusaha untuk menculik korban lalu kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Kalau kita simak hasil visum tersebut, kematian korban bukan karena dibunuh akan tetapi tidak sengaja terbunuh. Artinya, kematian korban tersebut sebenarnya tidak diharapkan oleh para terdakwa," jelasnya.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah para Terdakwa masih muda, Sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana.

Seperti diketahui pasangan kekasih, Assifa dan Hafid telah membunuh Ade Sara pada bulan April lalu. Setelah membunuhnya mereka membuangnya di pinggir tol di daerah Bekasi.  Atas perbuatan ini, Jaksa penuntut umum pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kedua pelaku dengan dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka dinilai telah menghilangkan garis keturunan keluarga Ade Sara dan melakukan pembunuhan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban

Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban

Entertainment | Selasa, 07 April 2026 | 18:05 WIB

Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 15:03 WIB

Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok

Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:13 WIB

Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan

Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:43 WIB

Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya

Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:53 WIB

Eks Suami Cucu Mpok Nori Sempat Ancam Bunuh Diri Gegara Ogah Pisah

Eks Suami Cucu Mpok Nori Sempat Ancam Bunuh Diri Gegara Ogah Pisah

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:00 WIB

Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan

Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:06 WIB

Terkini

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB