Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan Berlebihan

Rabu, 05 November 2014 | 09:53 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan Berlebihan
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Kuasa hukum Assyifa Latif (19), terdakwa pembunuh Angelina Suroto atau Ade Sara (19), Syafri M Noer mengajukan keberatan atas  tuntutan seumur hidup yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Hal ini tidak menunjukan sikap penegakan hukum yang baik dan benar sesuai UU," kata Syafri melalui pesan singkatnya kepada suara.com, Rabu(5/11/2014).

Syafrie menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umum di luar nalar sehat dan juga tidak memenuhi unsur hukum yang ada. Hal tersebut diperparah dengan adanya ketidaksesuaian fakta hukum.

"Tuntutan JPU tidak logik, tidak yuridis dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan sebagai ajang balas dendam karena banyak kejadian pembunuhan yang pernah terjadi di Republik ini, bahkan pembunuhan yang memang dilakukan dengan perencanaan tetapi terdakwanya tidak dituntut debgan hukuman seumur hidup," jelasnya.

Ia menambahkan, kematian Ade Sara bukanlah sebuah hal yang direncanakan oleh pelaku, dan kalaupun itu berlaku dalam tuntutannya juga harus tetap memperhatikan hal yang meringankan.

"Dalam persidangan (fakta hukum) sama sekali tidak terbukti dan tidak terungkap bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan. Dan kalau perencanaan itu ada tetap masih ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang harus dipertimbangkan," katanya.

Syafri pun mmebeberkan fakta di persidangan, bahwa pelaku berusaha untuk menculik korban lalu kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Kalau kita simak hasil visum tersebut, kematian korban bukan karena dibunuh akan tetapi tidak sengaja terbunuh. Artinya, kematian korban tersebut sebenarnya tidak diharapkan oleh para terdakwa," jelasnya.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah para Terdakwa masih muda, Sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana.

Seperti diketahui pasangan kekasih, Assifa dan Hafid telah membunuh Ade Sara pada bulan April lalu. Setelah membunuhnya mereka membuangnya di pinggir tol di daerah Bekasi.  Atas perbuatan ini, Jaksa penuntut umum pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kedua pelaku dengan dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka dinilai telah menghilangkan garis keturunan keluarga Ade Sara dan melakukan pembunuhan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI