Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Hasan Husairi Lubis memastikan bahwa 39 anggota Fraksi PPP DPR tetap solid.
"Kondisi anggota DPR masih di bawah kendali Ketua Fraksi Pak Hasrul Azwar dan Ketua Umum Romahurmuziy. Faktanya, muktamar Surabaya yang diakui negara," kata Hasan kepada suara.com, Selasa (11/11/2014).
Hasan menekankan bahwa semua anggota Fraksi PPP tetap fokus bekerja untuk rakyat.
Terkait dengan dikabulkannya gugatan kubu Suryadharma Ali di PTUN dan PTUN memerintahkan kepada kubu Romahurmuziy untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, kata Hasan, itu sifatnya hanya untuk memeriksa atau menunda, bukan membatalkan SK. Penundaan dilakukan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hasan menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal.
Berdasarkan keputusan Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, lalu, terjadi perubahan nomenklatur, dari Dewan Pimpinan Cabang menjadi Dewan Pimpinan Daerah, dari Pimpinan Anak Cabang menjadi Dewan Pimpinan Cabang, lalu Ranting menjadi Pimpinan Anak Cabang.
Seperti diketahui, internal PPP sedang bergejolak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkumham tersebut kemudian dianggap kubu Suryadharma Ali bermuatan politik, karena dilakukan ketika internal PPP masih bermasalah. Lalu, kubu Suryadharma menggugat ke PTUN.
Kemudian, Romahurmuziy menegaskan bahwa penetapan PTUN itu bukan merupakan suatu putusan. "Dan jauh dari apa yang disebut sebagai putusan final," kata Romahurmuziy. "Kesimpulannya, SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat."