Romi: Muktamar PPP Surabaya Tetap Sah

Siswanto | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 10 November 2014 | 07:11 WIB
Romi: Muktamar PPP Surabaya Tetap Sah
Romahurmuziy

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali dan dengan demikian pelaksanaan SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy ditunda selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menanggapi babak baru tersebut, Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy, menegaskan bahwa penetapan PTUN bukan merupakan suatu putusan. "Dan jauh dari apa yang disebut sebagai putusan final," kata Romahurmuziy melalui pesan singkat yang dikirim kepada suara.com, Senin (10/11/2014).

Romahurmuziy menambahkan penetapan PTUN adalah instrumen yang sudah diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Lebih jauh, Romahurmuziy menjelaskan tentang amar kedua penetapan PTUN yakni 'memerintahkan kepada tergugat.'

"Ini sama dengan ketika kita memerintahkan kepada anak kita semisal: 'Tutup pintu.' Maka jelas pintu belum tertutup sampai anak kita menjalankan perintah kita menutupnya. Sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, maka DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya," kata dia.

Kemudian, Romahurmuziy juga menjelaskan maksud dari amar penetapan PTUN yang dituliskan 'menunda pelaksanaan SK.' Menurut dia, penetapan PTUN bukan 'menunda keberlakuan SK.'

"Pelaksanaan apa yang ditunda? Karena SK Menkumham tentang Perubahan Susunan Pengurus tidak lagi membutuhkan pelaksanaan mengingat sifat SK Menkumham yang konstitutif, yaitu menimbulkan keadaan hukum baru. Dari semula DPP PPP adalah hasil Muktamar Bandung 2011 mjd hasil Muktamar Surabaya 2014," Romahurmuziy menambahkan.

Itu sebabnya, kata Romahurmuziy, tulisan 'menunda pelaksanaan' akan terkait dengan amar ketiga yang berbunyi: 'tidak melakukan tindakan pejabat TUN lainnya yang berhubungan dengan obyek sengketa.' Amar ketiga ini, kata Romahurmuziy, menegaskan bahwa SK Menkumham tetap berlaku, namun tak boleh diubah lagi sampai putusan bersifat tetap.

Menurut Romahurmuziy, penetapan penundaan pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlaku SK Menkumham. Namun, kata dia, jika sifatnya condemnatoir atau perintah, maka terhitung efektif hanya jika Menkumham menjalankannya.

Romahurmuziy juga mengatakan Menkumham dapat tidak melaksanakan penetapan PTUN. Jika yang dimaksud PTUN adalah 'ditunda keberlakuan SK Menkumham," maka tidak ada DPP PPP per 6 November 2014 dan itu bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dengan demikian, kata Romahurmuziy, yang dimaksud PTUN adalah 'menunda pelaksanaan' yaitu putusan lanjutan bilamana ada atas SK Menkumham tanggal 28 Oktober.

"Pasal 116 ayat 3 UU 51/2009 tentang perubahan kedua atas PTUN memastikan bahwa menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan perlunya dijalankan atau tidaknya. Mendesak-desaknya hanya menunjukkan kita tidak paham undang-undang. Kesimpulannya, SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Romahurmuziy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029

Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 06:45 WIB

Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!

Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 16:37 WIB

Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme

Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme

Opini | Senin, 01 Desember 2025 | 11:23 WIB

Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029

Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029

News | Jum'at, 14 November 2025 | 17:20 WIB

Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono

Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono

News | Kamis, 13 November 2025 | 09:17 WIB

Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur

Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:29 WIB

Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?

Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:28 WIB

Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya

Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 22:07 WIB

Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal

Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 20:18 WIB

Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP

Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 19:15 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB