Suara.com - Dewan Pers membantah telah memberikan keterangan yang memberatkan kepada polisi sehingga Pemimpin Redaksi harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi mengatakan, Dewan Pers sama sekali tidak pernah memberikan keterangan yang memberatkan Meidyatama dalam kasus karikatur yang menyinggung umat Islam itu.
Kata dia, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat dan juga mengirim saksi ahli kepada polisi dan memberitahu apa yang dilanggar The Jakarta Post. Sesuai UU Pers, The Jakarta Post harus meminta maaf dan mencabut kartun tersebut.
“Itu semua sudah dilakukan oleh The Jakarta Post, jadi masalahnya sudah selesai. Itu semua kan sudah diatur dalam UU Pers. The Jakarta Post itu kan produk pers, jadi kami menangani kasus ini sesuai dengan Tupoksi Dewan Pers" kata Jimmy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/12/2014).
Ia menambahkan, gambar kartun tersebut merupakan produk jurnalistik, sama dengan berita. Jadi kasus ini seharusnya menggunakan UU Pers dan tidak boleh dibawa ke ranah pidana.
Dewan Pers. lanjutnya, akan meminta klarifikasi dari polisi tentang pernyataan bahwa penetapan tersangka kepada Meidyatama karena adanya keterangan yang memberatkan dari Dewan Pers.
Selain itu, hari ini Dewan Pers juga akan menggelar rapat khusus untuk membahas kasus yang menimpa Pemimpin Redaksi The Jakarta Post.
Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama menyusul dimuatnya sebuah karikatur yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam. Karikatur yang dimuat pada harian The Jakarta Post tanggal 3 Juli 2014 silam itu menampilkan gambar dengan tulisan Laa ilaaha illallaah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, MS dijerat dengan Pasal 156 Ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Rikwanto menambahkan sebelum menjadi tersangka, Meidyatama Suryodiningrat sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan menentukan Meidyatama Suryodiningrat ditahan atau tidak pada pekan depan atau setelah menilai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.