GKI Yasmin Kecewa Bima Arya Tetap Abaikan Keputusan MA

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 24 Desember 2014 | 12:46 WIB
GKI Yasmin Kecewa Bima Arya Tetap Abaikan Keputusan MA
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi, Jawa Barat, menggelar ibadah di depan Istana Merdeka,RI Jakarta, Minggu (21/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jemaat GKI Yasmin di Bogor kecewa dengan sikap Wali Kota Bima Arya yang memilih untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Agung. Berdasarkan keputusan MA, Wali Kota Bogor wajib mencabut surat pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja GKI di Taman Yasmin dan juga mencabut SK Wali Kota Bogor tanggal 11 Maret 2011 yang isinya mencabut IMG gereja GKI di Taman Yasmin.

Sikap Bima Arya yang mengabaikan keputusan MA itu terungkap dalam surat yang dikirim kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin pada 16 Desember lalu. Surat itu dibacakan Menteri Agama kepada perwakilan jemaat GKI Yasmin, GKI Pengadilan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.

“Dalam surat itu disampaikan informasi bahwa GKI Yasmin telah dibubarkan oleh GPI Pengadilan dan oleh karenanya pemerintah menganggap putusan MA dan Ombudsman RI tidak perlu lagi dilaksanakan,” kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (24/12/2014).

Bona menambahkan, alasan yang digunakan Bima Arya adalah pengulangan yang dari semua argument pembangkangan hukum yang selama bertahun-tahun dilakukan oleh Wali Kota Bogor sebelumnya, Diani Budiarto.

“Penjelasan lisan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan pengiriman surat resmi gereja merespon surat Bima Arya kepada Menteri Agama yang kami tujukan pada Menteri Agama dengan tembusan sekaligus ke beberapa pihak seperti Presiden, Mendagri, Walikota Bogor, Gubernur Jabar, Ombudsman RI, Mensesneg, Seskab dan-lain-lain,” kata Bona.

Bona menambahkan, Wali Kota Bogor tidak mematuhi putusan MA dan oleh karenanya tindakan walikota yang malah mencabut IMB GKI Yasmin dengan SK 11 Maret 2011 adalah perbuatan maladministrasi, melawan hukum dan melawan kewajiban hukum untuk mentaati putusan MA.

“Alasan Wali Kota bogor tidak mentaati rekomendasi wajib Ombudsman 8 Juli 2011 dengan mengkaitkan IMB gereja dengan persidangan Munir Karta (ketua RT, bukan warga jemaat GKI Yasmin) adalah tidak dapat diterima karena dokumen yang diperiksa di persidangan Munir Karta tidak digunakan gereka dalam permohonan gereja sehingga Wali Kota tetap wajib mencabut SK 11 Maret 2011 yg dikeluarkannya,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI