Penahanan Budi Gunawan Tinggal Tunggu Waktu

Siswanto | Nur Ichsan | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2015 | 16:14 WIB
Penahanan Budi Gunawan Tinggal Tunggu Waktu
Rapat Paripurna Calon KapolriKomisaris Jenderal Budi Gunawan di DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka, pasti akan dilanjutkan dengan penahanan.

"Tidak pernah terjadi seseorang yang ditetapkan tersangka tidak pernah ditahan, tapi sebaliknya SOP (standar operasional prosedur) di KPK ditetapkan sebagai tersangka maka dia pasti ditahan," kata Abraham di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Terkait dengan apakah calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan segera ditahan KPK, Abraham mengatakan masih ada prosedur hukum yang harus dilewati dulu.

Abraham menjelaskan pemberkasan terhadap kasus Budi Gunawan belum mencapai 50 persen, itu sebabnya calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR itu belum ditahan.

"Dalam menentukan kasus ini, apakah seseorang bisa ditahan atau tidak itu ada mekanisme prosedur hukumnya, pemberkasan 50 persen baru kita tahan, dalam tempo 120 hari bisa selesaikan berkas pemberkasannya," kata dia.

Ketika ditanya alasan KPK begitu lama meningkatkan penyelidikan kasus Budi Gunawan menjadi penyidikan, Abraham mengatakan, "Tradisi kita di KPK, kita tidak lebih dari dua alat bukti, makanya berjalan lama karena lebih dari dua alat bukti. Kita tidak pernah meningkatkan seseorang menjadi tersangka dengan hanya dua alat bukti."

Dengan memiliki lebih dari dua alat bukti, kata Abraham, dipastikan keputusan KPK tidak bisa terbantahkan.

"Kalau penegak hukum lain, berdasarkan dua alat bukti," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Budi Gunawan Jadi Kapolri, Awal Impeachment Presiden Jokowi

Budi Gunawan Jadi Kapolri, Awal Impeachment Presiden Jokowi

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 15:59 WIB

DPR: Sekarang, Bola di Tangan Presiden Jokowi

DPR: Sekarang, Bola di Tangan Presiden Jokowi

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 14:53 WIB

KPK: Bila Lantik Budi, Jokowi Langgar Tradisi Ketatanegaraan

KPK: Bila Lantik Budi, Jokowi Langgar Tradisi Ketatanegaraan

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 14:38 WIB

Bara JP Ingatkan Jokowi Pernah Kampanye Antikorupsi di Pilpres

Bara JP Ingatkan Jokowi Pernah Kampanye Antikorupsi di Pilpres

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 14:21 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB