Ini Kejanggalan dalam Kasus Bambang Widjojanto

Ardi Mandiri

Jum'at, 23 Januari 2015 | 23:32 WIB
  Ini Kejanggalan dalam Kasus Bambang Widjojanto
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memperlihatkan uang Rp1,5 miliar hasil OTT suap kepada Rahmat Yasin, (8/5). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Penyidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dinilai tidak sesuai dengan hukum materiil terkait dengan sangkaan yang ditujukan yaitu pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.

"Dari aspek hukum materiil saja pasal 242 menyatakan kalau menyuruh orang melakukan sesuatu, maka (orang) yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Jadi bila orang yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawabkan, maka apakah orang yang menyuruh bisa dimintai pertanggungjawabkan? Ini kan di luar nalar materiil," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada pada 2010.

Mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2014 itu melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh orang lain yang menjadi saksi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK untuk memberikan keterangan palsu.

"Kalau memang benar (Bambang Widjojanto melakukan itu) apakah bisa pejabat negara diperlakukan demikian? Sabarlah, selesai kami menjadi penyelenggara negara akan lebih baik, 3 tahun kita sudah melaksnakan pemberantasan korupsi bersama mereka, kejadian ini sungguh menyedihkan," ungkap Zulkarnain.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan menjelaskan bahwa ada dua hal yang janggal dalam perkara tersebut.

"Ada dua hal menarik di sini, pertama pengambilan paksa Pak BW (Bambang Widjojanto) itu saya tidak berani mengatakan penangkapan sepanjang syarat formal belum disampaikan, kedua penanganan kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu berdasarkan pasal 242 jo 55 KUHP ada kesalahan penerapan hukum," kata Ganjar dalam konferensi pers tersebut.

Gandjar menjelaskan bahwa terminologi "menyuruh memberikan keterangan palsu tidak tepat, karena pada peristiwa menyuruh yang bisa dipidana adalah yang menyuruh, sedangkan yang disuruh tidak bisa dipidanakan.

"Pertanyaannya siapa yang disuruh? Kenapa orang yang memberikan keterangan palsu yaitu yang disuruh tidak bisa dipidana? Karena menurut hukum pidana yang bisa disuruh adalah anak kecil, orang gila atau orang yang dalam keadaan memaksa mutlak memberikan keterangan yang absolut, tolong carikan siapa yang termasuk kategori itu," ungkap Gandjar.

Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010.

Pelaporan itu dilakukan pada 15 Januari 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masyarakat Kecam Jokowi soal Penangkapan Bambang Widjojanto

Masyarakat Kecam Jokowi soal Penangkapan Bambang Widjojanto

News | Jum'at, 23 Januari 2015 | 23:25 WIB

Mantan Wakapolri Minta Polri Pecat Kabareskrim

Mantan Wakapolri Minta Polri Pecat Kabareskrim

News | Jum'at, 23 Januari 2015 | 22:51 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB