Ini Kejanggalan dalam Kasus Bambang Widjojanto

Ardi Mandiri | Suara.com

Jum'at, 23 Januari 2015 | 23:32 WIB
  Ini Kejanggalan dalam Kasus Bambang Widjojanto
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memperlihatkan uang Rp1,5 miliar hasil OTT suap kepada Rahmat Yasin, (8/5). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Penyidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dinilai tidak sesuai dengan hukum materiil terkait dengan sangkaan yang ditujukan yaitu pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.

"Dari aspek hukum materiil saja pasal 242 menyatakan kalau menyuruh orang melakukan sesuatu, maka (orang) yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Jadi bila orang yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawabkan, maka apakah orang yang menyuruh bisa dimintai pertanggungjawabkan? Ini kan di luar nalar materiil," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada pada 2010.

Mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2014 itu melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh orang lain yang menjadi saksi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK untuk memberikan keterangan palsu.

"Kalau memang benar (Bambang Widjojanto melakukan itu) apakah bisa pejabat negara diperlakukan demikian? Sabarlah, selesai kami menjadi penyelenggara negara akan lebih baik, 3 tahun kita sudah melaksnakan pemberantasan korupsi bersama mereka, kejadian ini sungguh menyedihkan," ungkap Zulkarnain.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan menjelaskan bahwa ada dua hal yang janggal dalam perkara tersebut.

"Ada dua hal menarik di sini, pertama pengambilan paksa Pak BW (Bambang Widjojanto) itu saya tidak berani mengatakan penangkapan sepanjang syarat formal belum disampaikan, kedua penanganan kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu berdasarkan pasal 242 jo 55 KUHP ada kesalahan penerapan hukum," kata Ganjar dalam konferensi pers tersebut.

Gandjar menjelaskan bahwa terminologi "menyuruh memberikan keterangan palsu tidak tepat, karena pada peristiwa menyuruh yang bisa dipidana adalah yang menyuruh, sedangkan yang disuruh tidak bisa dipidanakan.

"Pertanyaannya siapa yang disuruh? Kenapa orang yang memberikan keterangan palsu yaitu yang disuruh tidak bisa dipidana? Karena menurut hukum pidana yang bisa disuruh adalah anak kecil, orang gila atau orang yang dalam keadaan memaksa mutlak memberikan keterangan yang absolut, tolong carikan siapa yang termasuk kategori itu," ungkap Gandjar.

Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010.

Pelaporan itu dilakukan pada 15 Januari 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masyarakat Kecam Jokowi soal Penangkapan Bambang Widjojanto

Masyarakat Kecam Jokowi soal Penangkapan Bambang Widjojanto

News | Jum'at, 23 Januari 2015 | 23:25 WIB

Mantan Wakapolri Minta Polri Pecat Kabareskrim

Mantan Wakapolri Minta Polri Pecat Kabareskrim

News | Jum'at, 23 Januari 2015 | 22:51 WIB

Terkini

Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru

Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:07 WIB

Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat

Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:05 WIB

Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini

Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:37 WIB

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:33 WIB

Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur

Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:32 WIB

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:22 WIB

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB