Ini Enam Usulan Revisi UU Pilkada dari PKS

Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 01 Februari 2015 | 00:30 WIB
Ini Enam Usulan Revisi UU Pilkada dari PKS
Kampanye akbar PKS

Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusulkan hal-hal yang harus direvisi dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atas beberapa kelemahan yang membuat UU tersebut sulit dilaksanakan.

"Fraksi PKS akan mengusulkan revisi yang harus dilakukan untuk UU Pilkada yang masih memiliki banyak kelemahan. Hal tersebut agar Pilkada langsung dapat dilaksanakan secara berkualitas, efektif dan efisien," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers setelah Rapat Kerja Ketiga FPKS Periode 2014-2019 di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut FPKS telah menyepakati beberapa revisi untuk beberapa masalah dalam UU Pilkada, diantaranya tentang masa kerja pelaksana tugas (Plt) yang terlalu lama, calon tanpa pasangan, ambang kemenangan, penyelesaian sengketa dan penyelenggara yang belum jelas dan uji publik yang dinilai hanya formalitas.

Pertama, untuk masa kerja Plt, kata dia, FPKS akan mengusulkan untuk memperpendek masa kerja Plt agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah dan tidak menyedot birokrasi pusat.

Kedua, untuk calon tanpa pasangan, ujar dia, FPKS akan mengusulkan agar calon dipilih secara berpasangan dengan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi konflik karena ketidakjelasan ranah pekerjaan.

"Lebih baik tetap berpasanganlah, konflik antara kepala daerah dan wakilnya itu dicari akar masalahnya, jangan langsung diputuskan tanpa pasangan," kata dia.

Ketiga, terkait ambang kemenangan, Jazuli mengatakan FPKS akan mengusulkan untuk meniadakan ambang kemenangan agar tidak perlu mengadakan putaran kedua sehingga lebih efisien.

Keempat, untuk penyelesaian sengketa Pilkada, FPKS menginginkan sengketa diserahkan pada Mahkamah Agung (MA) untuk tingkat provinsi dan diserahkan ke pengadilan tinggi untuk tingkat kabupaten/kota.

Hasil dari MA dan pengadilan tinggi, kata dia, harus bersifat final mengikat untuk menutup kerusuhan massa dan menutup ruang permainan oknum terhadap hasil keputusan.

Kelima, untuk penyelenggara Pilkada, ujar dia, FPKS masih akan melakukan kajian lebih lanjut apakah sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pemerintah daerah.

Keenam, atau terakhir, mengenai uji publik, FPKS berharap uji publik ditiadakan karena hanya bersifat formalitas dan memakan waktu lama.

Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria dan Komisi Pemilihan Umum berkomitmen akan menyelesaikan revisi Undang-undang Pilkada pada pertengahan Februari 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI