Polda Papua Tunggu Komnas HAM Sebelum Tangkap Labora Sitorus

Doddy Rosadi | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2015 | 07:16 WIB
Polda Papua Tunggu Komnas HAM Sebelum Tangkap Labora Sitorus
Aiptu Labora Sitorus, anggota kepolisian terpidana pencucian uang dan penimbun BBM (Antara/Chanry Andrew).

Suara.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan eksekusi terhadap mantan anggota Polri yang menjadi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus masih menunggu Komnas HAM.

"Atas pengaduan terpidana Labora Sitorus Komnas HAM Pusat akan turun ke Papua bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan eksekusi mantan anggota Polri itu," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw di Manokwari, Rabu, (18/2/2015).

Dia mengatakan, sesudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM Pusat barulah kepolisian melakukan eksekusi terpidana Labora Sitorus ke Lapas Kota Sorong.

Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait, yakni Kejaksaan Tinggi Papua, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat dan Lapas Kota Sorong pekan lalu guna membahas eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna diberi penjelasan tentang putusan Mahkamah Agung yang harus dijalani terpidana.

Dia menjelaskan surat pembebasan Labora Sitorus yang diduga dimanipulasi oleh staf Lapas Sorong itu tidak sah sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan MA.

"Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah. Untuk itu Labora harus dieksekusi masuk kembali ke Lapas," ujarnya.

Saat ini, ujar dia, kepolisian sedang melakukan pendekatan pada tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Ia berharap agar Labora Sitorus dengan sadar memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung serta tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Kasus Aiptu Labora Sitorus Urusan Kejaksaan

Polisi: Kasus Aiptu Labora Sitorus Urusan Kejaksaan

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 15:52 WIB

Terkini

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:05 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB