Gulat Manurung Divonis Tiga Tahun Penjara

Laban Laisila, Bagus Santosa

Senin, 23 Februari 2015 | 17:51 WIB
Gulat Manurung Divonis Tiga Tahun Penjara
Sidang Tuntutan Gulat Manurung. [Antara]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap revisi usulan perubahan kawasan hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung divonis tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menilai, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau Annas Maamun dengan uang sebesar U$ 166,100 atau setara Rp2 miliar.

"Menyatakan bahwa terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Joko Subagyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).

Hakim menerangkan, uang suap yang diberikan Gulat kepada Annas terbukti bermaksud agar Gubernur Riau ini memasukkan areal kebun sawit miliknya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Tanah yang menjadi masalah ini terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar.

Atas perbuatannya itu, Ketua Asosiasi Petani Sawit Provinsi Riau ini dianggap memenuhi dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan putusan hakim ini adalah, perbuatan Gulat dinilai kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi di tanah air, serta perbuatan terdakwa dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan indonesia dalam upaya bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya," papar hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman atas kasus ini dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim ini, pihak Gulat maupun jaksa mengaku akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk proses hukum selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambil Menangis, Gulat Manurung Bacakan Pledoi di Tipikor

Sambil Menangis, Gulat Manurung Bacakan Pledoi di Tipikor

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 17:14 WIB

Sidang Tuntutan Gulat Manurung

Sidang Tuntutan Gulat Manurung

Foto | Kamis, 05 Februari 2015 | 17:00 WIB

Dituntut Jaksa KPK 4,5 Tahun Penjara, Gulat Manurung Menangis

Dituntut Jaksa KPK 4,5 Tahun Penjara, Gulat Manurung Menangis

News | Kamis, 05 Februari 2015 | 15:33 WIB

Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Februari 2015 | 13:19 WIB

Terkini

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:40 WIB

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Infrastruktur Berkembang, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Lokasi Rumah?

Infrastruktur Berkembang, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Lokasi Rumah?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh

Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh

Surakarta | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:30 WIB

'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor

'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Bioskop Lokal Jadi Pintu Masuk Inklusi Keuangan Digital, Kesenjangan Desa-Kota Masih Terlihat

Bioskop Lokal Jadi Pintu Masuk Inklusi Keuangan Digital, Kesenjangan Desa-Kota Masih Terlihat

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:10 WIB

5 Cara Membuat Masker Bedak Marcks untuk Mengeringkan Jerawat

5 Cara Membuat Masker Bedak Marcks untuk Mengeringkan Jerawat

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor

Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:04 WIB

×