Gulat Manurung Divonis Tiga Tahun Penjara

Laban Laisila, Bagus Santosa

Senin, 23 Februari 2015 | 17:51 WIB
Gulat Manurung Divonis Tiga Tahun Penjara
Sidang Tuntutan Gulat Manurung. [Antara]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap revisi usulan perubahan kawasan hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung divonis tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menilai, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau Annas Maamun dengan uang sebesar U$ 166,100 atau setara Rp2 miliar.

"Menyatakan bahwa terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Joko Subagyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).

Hakim menerangkan, uang suap yang diberikan Gulat kepada Annas terbukti bermaksud agar Gubernur Riau ini memasukkan areal kebun sawit miliknya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Tanah yang menjadi masalah ini terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar.

Atas perbuatannya itu, Ketua Asosiasi Petani Sawit Provinsi Riau ini dianggap memenuhi dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan putusan hakim ini adalah, perbuatan Gulat dinilai kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi di tanah air, serta perbuatan terdakwa dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan indonesia dalam upaya bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya," papar hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman atas kasus ini dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim ini, pihak Gulat maupun jaksa mengaku akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk proses hukum selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambil Menangis, Gulat Manurung Bacakan Pledoi di Tipikor

Sambil Menangis, Gulat Manurung Bacakan Pledoi di Tipikor

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 17:14 WIB

Sidang Tuntutan Gulat Manurung

Sidang Tuntutan Gulat Manurung

Foto | Kamis, 05 Februari 2015 | 17:00 WIB

Dituntut Jaksa KPK 4,5 Tahun Penjara, Gulat Manurung Menangis

Dituntut Jaksa KPK 4,5 Tahun Penjara, Gulat Manurung Menangis

News | Kamis, 05 Februari 2015 | 15:33 WIB

Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Februari 2015 | 13:19 WIB

Terkini

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:09 WIB

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:08 WIB

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

×