Akibat Kisruh, Golkar Diprediksi 'Babak Belur' di Pilkada

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 25 Februari 2015 | 06:43 WIB
Akibat Kisruh, Golkar Diprediksi 'Babak Belur' di Pilkada
Sidang Mahkamah Partai Golkar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Populi Center Nico Hardjanto meyakini bila Partai Golkar tidak mampu menyelesaikan secepatnya dualisme kepengurusan yang terjadi saat ini, maka Golkar hanya akan menjadi penonton di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada akhir 2015.

"UU Pilkada telah disahkan dan Pilkada serentak akan digelar 2015, kalau skenario ini terjadi, maka Golkar akan rontok, KPU tidak akan mengambil risiko terkait keabsahan suatu partai," katanya di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Menurut dia, Golkar sebagai partai politik yang telah memiliki pengalaman harusnya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. Apalagi, menurut dia, masih banyak para politisi senior berada di partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Saya rasa para senior juga harusnya mampu menjadi jembatan penyelesaian," katanya.

Ia menilai, masalah utama di Partai Golkar saat ini adalah tidak adanya keinginan mengakomodasi pihak lain yang bersebarangan. Selain itu, hilangnya demokratisasi di tingkat internal Golkar.

"Semuanya seperti memaksakan diri, ARB memaksa untuk jadi Ketua Umum, tapi tidak mengakomodasi pihak lainnya," katanya.

Ia berharap, Golkar sebagai partai politik tidak terbelah dan terpecah. "Golkar harusnya mampu mempersatukan jangan malah memecah menjadi kecil-kecil, dan malah tidak berkontribusi bagi penyederhanaan partai politik dalam sistem presidensial," katanya.

Seperti diberitakan, Partai Golkar kini terbelah dalam dua kepengurusan. Partai Golkar dengan Ketua Umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB) dan Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono. Keduanya mengajukan ke pengadilan dan gugatan kedua kubu tersebut telah ditolak pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan hari ini. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI