Array

Akibat Kisruh, Golkar Diprediksi 'Babak Belur' di Pilkada

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 25 Februari 2015 | 06:43 WIB
Akibat Kisruh, Golkar Diprediksi 'Babak Belur' di Pilkada
Sidang Mahkamah Partai Golkar

Suara.com - Pengamat Populi Center Nico Hardjanto meyakini bila Partai Golkar tidak mampu menyelesaikan secepatnya dualisme kepengurusan yang terjadi saat ini, maka Golkar hanya akan menjadi penonton di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada akhir 2015.

"UU Pilkada telah disahkan dan Pilkada serentak akan digelar 2015, kalau skenario ini terjadi, maka Golkar akan rontok, KPU tidak akan mengambil risiko terkait keabsahan suatu partai," katanya di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Menurut dia, Golkar sebagai partai politik yang telah memiliki pengalaman harusnya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. Apalagi, menurut dia, masih banyak para politisi senior berada di partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Saya rasa para senior juga harusnya mampu menjadi jembatan penyelesaian," katanya.

Ia menilai, masalah utama di Partai Golkar saat ini adalah tidak adanya keinginan mengakomodasi pihak lain yang bersebarangan. Selain itu, hilangnya demokratisasi di tingkat internal Golkar.

"Semuanya seperti memaksakan diri, ARB memaksa untuk jadi Ketua Umum, tapi tidak mengakomodasi pihak lainnya," katanya.

Ia berharap, Golkar sebagai partai politik tidak terbelah dan terpecah. "Golkar harusnya mampu mempersatukan jangan malah memecah menjadi kecil-kecil, dan malah tidak berkontribusi bagi penyederhanaan partai politik dalam sistem presidensial," katanya.

Seperti diberitakan, Partai Golkar kini terbelah dalam dua kepengurusan. Partai Golkar dengan Ketua Umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB) dan Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono. Keduanya mengajukan ke pengadilan dan gugatan kedua kubu tersebut telah ditolak pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan hari ini. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI