Praperadilan BG, Pergantian Hakim Menjadi Sarpin Disebut Wajar

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 04 Maret 2015 | 15:00 WIB
Praperadilan BG, Pergantian Hakim Menjadi Sarpin Disebut Wajar
Hakim Sarpin Rizaldi saat memimpin jalannya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menganggap pergantian hakim yang menangani gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), menjadi hakim Sarpin Rizaldi, sebagai hal yang wajar. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, Rabu (4/3/2015).

"Apabila suatu perkara didaftarkan, hakim sudah ditunjuk dan akan menangani sidang, ketika berkas dicabut, ya sudah, itu menjadi berkas yang tidak aktif," papar Made di kantornya, Rabu (4/3).

Made mengatakan, seluruh mekanisme proses penanganan permohonan perkara, termasuk penunjukan hakim, akan diulangi dari awal, ketika suatu perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali.

"Apabila didaftarkan kembali, artinya kembali ke mekanisme awal lagi. Ya, siapa yang akan ditunjuk, itu kewenangan ketua pengadilan," tuturnya, sambil menjelaskan bahwa yang berwenang menunjuk hakim dalam penanganan suatu perkara adalah ketua pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, juga mengatakan bahwa pergantian hakim selepas perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali sebagai hal yang lumrah.

"Sebenarnya tidak usah dipersoalkan. Itu hal yang lumrah kok. Itu memang wewenang administratif di pengadilan, (soal) mereka mau nunjuk siapa," kata Maqdir.

Maqdir menjelaskan, tim kuasa hukum BG memang sempat mencabut perkara dan kemudian mendaftarkan lagi, lantaran ada hal substansial yang perlu diperbaiki.

"Permohonan itu kita sampaikan, karena ada perbaikan substansial. Kita cabut. Sesudah kami perbaiki, didaftarkan lagi. Kan tidak bisa hakim itu lagi yang ditunjuk," ujar Maqdir saat ditemui di PN Jaksel.

Sebelumnya, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial (KY), karena menduga terdapat pelanggaran dalam putusan perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga melaporkan adanya penggantian formasi hakim sebelum dimulainya sidang praperadilan tersebut. Atas laporan tersebut, KY pun telah membentuk tim panel untuk menyelidiki ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.

KY sendiri sejauh ini telah mendengarkan keterangan pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, sebagai saksi ahli dalam praperadilan, serta tim Biro Hukum KPK. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung: Belum Ada "Sarpin Effect"

Kejagung: Belum Ada "Sarpin Effect"

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 06:33 WIB

Selidiki Hakim Sarpin, KY Akan Panggil Ketua PN Jaksel

Selidiki Hakim Sarpin, KY Akan Panggil Ketua PN Jaksel

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 20:41 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB