Pengacara BG Batal Laporkan Jaksa yang Menangkapnya

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 19 Maret 2015 | 13:23 WIB
Pengacara BG Batal Laporkan Jaksa yang Menangkapnya
Razman Arif Nasution. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution, yang menjadi terpidana kasus penganiayaan membatalkan rencana melaporkan jaksa yang menangkapkan ke Bareskrim Polri.

Pengacara Razman, Egi Sudjana, mengungkapkan alasan pembatan karena keluarga Razman sudah menerima Razman dipenjara.

"Razman ikhlas biarpun dizalimi. Ini itikad baik, sebagai warga negara taat hukum saya tidak jadi melaporkan," Eggi Sudjana, di Bareskrim Polri, Kamis (19/3/2015).

Menurut Egi, rekan satu timnya dalam pembelaan kasus dugaan korupsi BG itu meyakini dia tak bisa dieksekusi karena tidak ada  amar putusan hakim yang memerintahkan untuk dipenjara.

"Harusnya Razman bebas dari hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (18/3/2015), tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi  Razman sebagai terpidana kasus penganiayaan. Dia ditangkap di sekitar kantor Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. Setelah ditangkap, Razman di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk dipenjara.

‎Perkara ini berawal ketika Razman melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Sipagapaga, Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada November 2014. ‎Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP.

Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. kemudian Razman mengajukan kasasi. Namun, kasasi yang diajukan Razman akhirnya ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adakah Peran Jokowi dalam Penangkapan Razman, Ahok: Gua Gak Tahu

Adakah Peran Jokowi dalam Penangkapan Razman, Ahok: Gua Gak Tahu

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 10:49 WIB

Razman Ditangkap Kejagung, DPRD Tetap Proses Pelaporan Ahok

Razman Ditangkap Kejagung, DPRD Tetap Proses Pelaporan Ahok

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 19:06 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB