Giliran Bambang Soesatyo yang Laporkan Agus Gumiwang Cs

Senin, 30 Maret 2015 | 10:09 WIB
Giliran Bambang Soesatyo yang Laporkan Agus Gumiwang Cs
Bambang Soesatyo.

Suara.com - Hari ini, Senin (30/3/2015), Golkar kubu Munas Bali akan melaporkan Golkar kubu Munas Jakarta, yakni Agus Gumiwang, Fayakun dan Sarmuji ke Bareskrim Polri.

"Fraksi Partai Golkar akan melaporkan balik Agus Gumiwang, Fayakun dan Sarmuji ke Bareskrim Mabes Polri hari Senin," kata Sekretaris Fraksi Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo saat dihubungi suara.com, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Mereka, kata Bambang, disangkakan pasal 167-168 KUHP tentang upaya penyerobotan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Jadi Nanti akan terlijhat mana Golkar asli mana Golkar 'odong-odong'," kata Bambang.

Untuk diketahui, Jumat (27/3/2015) sore, Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono menyambangi kantor Fraksi Partai Golkar di Lantai 12 DPR. Mereka ingin melakukan upaya persuasif untuk bisa menempati ruangan fraksi.

Mereka berani melakukan tindakan ini dengan dalih fraksi merupakan perpanjangan tangan dari DPP Golkar, yang sudah disahkan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly. Namun sayangnya, mereka tidak bisa menduduki ruangan fraksi ini lantaran dalam keadaan terkunci.

Buntutnya, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar mengatakan akan melaporkan Fraksi Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Sebab tidak memberikan ruangan Fraksi ke kubunya yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly.

"Kami didesak perintah UU yang menyebutkan jangan sampai ada kekosongan hukum (di Fraksi). Jadi fraksi lama berdasarkan keputusan MenkumHAM Yasona itu tidak berlaku lagi," kata Agun di DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Dia menerangkan, delik aduan dalam pelaporan ini nantinya menggunakan dasar perbuatan melawan hukum. Sebab, menurutnya setelah disahkan MenkumHAM, Fraksi Golkar yang baru berhak menempati ruangan fraksi. Fraksi Golkar lama, menurutnya sudah tidak layak menempati ruangan fraksi dengan adanya surat MenkumHAM ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI