Suara.com - Hari ini, Senin (30/3/2015), Golkar kubu Munas Bali akan melaporkan Golkar kubu Munas Jakarta, yakni Agus Gumiwang, Fayakun dan Sarmuji ke Bareskrim Polri.
"Fraksi Partai Golkar akan melaporkan balik Agus Gumiwang, Fayakun dan Sarmuji ke Bareskrim Mabes Polri hari Senin," kata Sekretaris Fraksi Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo saat dihubungi suara.com, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Mereka, kata Bambang, disangkakan pasal 167-168 KUHP tentang upaya penyerobotan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Jadi Nanti akan terlijhat mana Golkar asli mana Golkar 'odong-odong'," kata Bambang.
Untuk diketahui, Jumat (27/3/2015) sore, Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono menyambangi kantor Fraksi Partai Golkar di Lantai 12 DPR. Mereka ingin melakukan upaya persuasif untuk bisa menempati ruangan fraksi.
Mereka berani melakukan tindakan ini dengan dalih fraksi merupakan perpanjangan tangan dari DPP Golkar, yang sudah disahkan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly. Namun sayangnya, mereka tidak bisa menduduki ruangan fraksi ini lantaran dalam keadaan terkunci.
Buntutnya, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar mengatakan akan melaporkan Fraksi Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Sebab tidak memberikan ruangan Fraksi ke kubunya yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly.
"Kami didesak perintah UU yang menyebutkan jangan sampai ada kekosongan hukum (di Fraksi). Jadi fraksi lama berdasarkan keputusan MenkumHAM Yasona itu tidak berlaku lagi," kata Agun di DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia menerangkan, delik aduan dalam pelaporan ini nantinya menggunakan dasar perbuatan melawan hukum. Sebab, menurutnya setelah disahkan MenkumHAM, Fraksi Golkar yang baru berhak menempati ruangan fraksi. Fraksi Golkar lama, menurutnya sudah tidak layak menempati ruangan fraksi dengan adanya surat MenkumHAM ini.