Komisi III Setujui Perppu KPK

Ardi Mandiri, Bagus Santosa

Kamis, 23 April 2015 | 22:53 WIB
Komisi III Setujui Perppu KPK
Komisi III DPR

Suara.com - Komisi III menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Namun, sejumlah fraksi memberikan catatan dalam persetujuan ini.

Hal itu merupakan keputusan dalam rapat Komisi III dengan agenda dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (23/4/2015) malam.

"Telah kita dengar bersama padangan-pandangan juru bicara sepuluh fraksi, kalau kami lihat dengar seksama, walau ada catatan sebagai bagian tidak terpisahkan pleno tingkat pertama, maka kami pimpinan minta persetujuan tingkat pertama ini, seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu nomor satu,  Apakah hal ini kita setujui," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menutup rapat.

"Setuju," kata peserta rapat.

Beberapa catatan yang diutarakan di antaranya, Fraksi PAN, yang dibacakan oleh Daeng Muhammad. Dia menilai persoalan Perppu bukan saja masalah hukum formal. Tetapi juga soal semangat pemberantasan korupsi yang diamantkan ke KPK.

Selain itu, Fraksi PAN juga menilai KPK saat ini terjebak pada politik pencitraan. Sehingga, dengan Perppu KPK ini, maka komisi antirasuah itu harus dikembalikan ke khitohnya.

"Fraksi PAN menerima Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana pemberantasan korupsi, untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Daeng.

Sementara itu, Fraksi Nasdem juga memberikan catatan untuk batasan usia yang diatur dalam UU KPK, yakni maksimal 65 tahun. Hal itu, perlu diatur ulang karena terbitnya Perppu ini karena Taufiequrachman Ruki kini berumur 68 tahun.

Fraksi NasDem juga menilai, pimpinan KPK haruslah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni berpendidikan sarjana hukum, atau sarjana terkait lainnya yakni ekonomi atau perbankan. Hal ini menyasar kepada Johan Budi yang merupakan lulusan teknik perminyakan dan petrokimia Universitas Indonesia.

"Pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan sesua diatur UU KPK," kata anggota dari NasDem, Ali Umri saat membacakan pandangan mini fraksinya.

Setelah disetujui pada tingkat pertama ini, hasilnya akan dilanjutkan pada Paripurna DPR. Paripurna sendiri dijadwalkan, berlangsung pada besok, Jumat (24/4/2015) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Revisi UU KPK, Menkumham Percayakan ke DPR

Revisi UU KPK, Menkumham Percayakan ke DPR

News | Kamis, 23 April 2015 | 22:00 WIB

Komisi III dan Menkumham Kebut Pembahasan Perppu Pimpinan KPK

Komisi III dan Menkumham Kebut Pembahasan Perppu Pimpinan KPK

News | Senin, 20 April 2015 | 14:03 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×