Berdasarkan LHKPN, Rumah Novel Ada Dua, Bukan Empat

Ruben Setiawan

Jum'at, 01 Mei 2015 | 16:30 WIB
Berdasarkan LHKPN, Rumah Novel Ada Dua, Bukan Empat
Penyidik KPK, Novel Baswedan. [Antara]

Suara.com - Rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berjumlah dua unit, bukan empat seperti yang sempat disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso.

Rumah Novel yang tercatat di KPK dalam laman www.acch.kpk.go.id pada Jumat, ada di Jalan Menoreh Utara XII No. A7 RT 5 RW 5 Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah dengan luas tanah seluas 191 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi.

Rumah kedua ada di Jalan Deposito T No. 8 RT 03 Rw 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan luas tanah sebesar 105 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan penyidik sedang menggeledah empat rumah Novel Baswedan. Tujuan penggeledahan itu menurut Buwas untuk mencari alat bukti.

"Tujuannya mencari senpi (senjata api) dan alat bukti lainnya. Saat ini sedang berlangsung," kata Budi Salah satu pengacara Novel, Muji Rahayu Kartika mengatakan bahwa ada sejumlah dokumen milik Novel yang disita.

"Belasan penyidik membongkar-bongkar arsip pribadi, seperti paspor dan majalah yang dikoleksi. Disita dokumen terkait, laptop dan handphone," kata Muji.

Novel sendiri saat ini sudah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua berdasarkan Surat perintah penahanan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum memerintahkann agar Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari terhitung 1 Mei sampai 20 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo.

"Di sini penuh, jadi kita titipkan di Brimob, yang bersangkutan juga tidak kooperatif, tidak merespon dari apa yang ditanyakan. Sekarang dilakukan upaya pemeriksaan," kata Buwas mengatakan alasan pemindahan Novel ke Mako Brimob.

Menurut Buwas, berkas kasus Novel sudah diserahkan ke Kejaksaan namun dari Kejaksaan dikembalikan ke Polri dengan bukti P10. Ada dua petunjuk yang harus dilengkapi yaitu keterangan tambahan dan rekonstruksi sehingga Polri segera memanggil Novel untuk melengkapi berkas.

Bila tidak segera diselesaikan, kasus tersebut akan kedaluwarsa pada tahun depan dan Polri dapat dituntut pelapor dan korban bila kasus kedaluwarsa.

Padahal Presiden Joko Widodo di Solo sudah menyatakan agar tidak ada penahanan terhadap Novel Baswedan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:36 WIB

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:26 WIB

Terkini

Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir

Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:50 WIB

Cara Memilih Pelembap Sesuai Jenis Kulit, Jangan Salah Pilih agar Tak Iritasi

Cara Memilih Pelembap Sesuai Jenis Kulit, Jangan Salah Pilih agar Tak Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:50 WIB

Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:49 WIB

DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO

DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:47 WIB

Makin Brutal, Film Evil Dead Burn Makin Kehilangan Jiwa Horornya?

Makin Brutal, Film Evil Dead Burn Makin Kehilangan Jiwa Horornya?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:40 WIB

Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026

Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:38 WIB

Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama

Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:34 WIB

5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!

5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:34 WIB

Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi

Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:30 WIB

Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam

Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:25 WIB

×