Kontrak PT.JMT Akan Diputus Jika Tak Naikan Gaji Sopir TransJ

Rabu, 03 Juni 2015 | 13:17 WIB
Kontrak PT.JMT Akan Diputus Jika Tak Naikan Gaji Sopir TransJ
Transjakarta. (Suara.com/ Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan memperpanjang kontrak dengan PT. Jakarta Mega Trans (JMT). PT.JMT merupakan salah satu operator Transjakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemutusan kontrak tersebut lantaran PT JMT tidak mau menyetujui perjanjian baru yang disodorkan PT Transjakarta untuk menjadi operator bus. Perjanjian itu terdapat jaminan pembayaran gaji sebesar 2 hingga 3,5 kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk para sopir TransJ.

"Kita kalau sudah punya cukup bus, operator baru masuk. Operator baru akan ikut perjanjian yang baru. Itu (mogok kerja oleh sopir PT JMT) masalahnya karena mereka tidak mau menaikkan (gaji) karena masih terikat perjanjian yang lama. Kalau perjanjian kita yang baru harus 2-3,5 kali UMP," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/6/2015)

Ahok menegaskan bus Transjakarta yang baru akan datang sekitar pekan ketiga Juni 2015. Ada sekira 20 bus dari perusahaan otomotif Scania yang akan datang.

"Penambahan bus tetap jalan, nanti datang busnya. Pemda juga kan sudah dapat melalui lelang juga. Mulai lebih lengkap (busnya) di 2016 lah, karena kita tidak mau impor busnya," kata Ahok.

Senin (1/6/2015) kemarin, seluruh sopir Transjakarta yang melayani, koridor V dan VII berunjuk rasa di pool terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Mereka menuntut perbaikan gaji dan kesejahteraan kepada operator dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI