Jerman Tahan Wartawan Al Jazeera atas Permintaan Mesir

Liberty Jemadu | Suara.com

Minggu, 21 Juni 2015 | 19:47 WIB
Jerman Tahan Wartawan Al Jazeera atas Permintaan Mesir
Logo perusahaan media Al Jazeera (Reuters/Eric Gaillard).

Suara.com - Seorang jurnalis kawakan Al Jazeera ditahan di Jerman pada Sabtu (20/6/2015) atas permintaan Pemerintah Mesir. Pengadilan Jerman akan memutuskan apakah Ahmed Mansour, nama wartawan itu, akan diekstradisi ke Mesir atau tidak.

Seorang juru bicara kepolisian federal Jerman mengatakan lelaki 52 tahun itu ditahan di bandara Tegel, Berlin. Ia ditahan berdasarkan perintah penahanan dari pemerintah Mesir. Juru bicara itu juga mengatakan bahwa jaksa setempat akan memeriksa identitas Mansour dan membawanya ke pengadilan untuk menentukan apakah ia akan dideportasi ke Mesir.

Pengadilan Kairo pada tahun lalu, dalam pengadilan in absentia, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun atas Mansour. Ia didakwa terlibat dalam penganiayaan seorang pengacara di Lapangan Tahrir pada 2011 silam.

Dakwaan itu sudah dibantah Al Jazeera, yang mengatakan bahwa tudingan itu hanya akal-akalan rezim militer Mesir untuk membungkam Mansour, salah satu pembawa acara talk show terkemuka di Timur Tengah.

"Pemerintah Jerman mengatakan bahwa mereka menangani sebuah kasus kriminal internasional," kata Mansour dalam wawancara via telepon dengan Reuters.

Sementara menurut Saad Djebbar, pengacara Mansour, kliennya secara mengejutkan ditahan oleh polisi Jerman saat akan menuju Doha, Qatar, menggunakanpesawat Qatar Airways.

"Ini peristiwa serius. Kami tahu bahwa Mesir akan memasang perangkap untuk para jurnalis kami dan itulah yang kini terjadi," kata Djebbar.

Rezim militer Mesir sejak lama menuding Al Jazeera sebagai corong kelompok Ikhwanul Muslimin, organisasi yang dicap sebagai teroris oleh Mesir dan kini para pemimpinnya berlindung di Qatar.

Para Februari lalu Mesir membebaskan Peter Greste, juga jurnalis Al Jazeera, setelah ditahan selama 400 hari. Dia dituding membantu kelompok teroris.

Pada bulan yang sama Mesir juga membebaskan Mohamed Fahmy, warga Kanada, dan Baher Mohamed - keduanya wartawan Al Jazeera. Keduanya sempat ditahan selama lebih dari setahun karena dituduh membantu kelompok teroris. Keduanya, yang dibebaskan dengan jaminan, divonis penjara tujuh sampai 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

99 Persen Perempuan Mesir Alami Pelecehan Seksual

99 Persen Perempuan Mesir Alami Pelecehan Seksual

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 15:12 WIB

Kisah Pelarian Ikhwanul Muslimin Mesir ke Turki

Kisah Pelarian Ikhwanul Muslimin Mesir ke Turki

News | Kamis, 16 April 2015 | 11:16 WIB

Potong Rambut Siswi yang Tak Kenakan Kerudung, Guru Diskors

Potong Rambut Siswi yang Tak Kenakan Kerudung, Guru Diskors

News | Rabu, 25 Maret 2015 | 04:10 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB