Pemerintah Tunggu Komando Jaksa Agung Terkait Lapindo

Ardi Mandiri | Suara.com

Senin, 29 Juni 2015 | 22:36 WIB
Pemerintah Tunggu Komando Jaksa Agung Terkait Lapindo
Lumpur lapindo

Suara.com - Pemerintah menunggu pendapat hukum dari Jaksa Agung mengenai siapa yang seharusnya menandatangani perjanjian utang dana talangan antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya, kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

"Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta pendapat dari Jaksa Agung," kata Basuki Hadimuljono dalam rilis Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Menurut Basuki, Keputusan Presiden terkait dengan pencairan dana talangan Rp827 miliar tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, lanjutnya, pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung soal siapa yang seharusnya menandatangai perjanjian utang dana talangan tersebut.

"Jadi siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian, apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pengarah, atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.

Menurut dia, surat terkait meminta pendapat hukum tersebut telah dibaca oleh Jaksa Agung dan pihaknya kini sedang menunggu respons. Bila jawaban telah diterima, maka dapat segera ditandatangani.

Sebelumnya, Lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama-sama dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan Rp781 miliar bukanlah solusi permasalahan lumpur Lapindo.

Siaran pers bersama yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2015), menyebutkan, dana talangan senilai Rp781 miliar kepada pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) guna pelunasan dan pembayaran ganti rugi lahan serta bangunan akibat semburan lumpur Lapindo, dengan jangka waktu 4 tahun dengan jaminan aset tanah korban yang sudah diganti rugi oleh pihak perusahaan sebesar Rp3,03 triliun, tidak lebih dari sekadar transaksi ekonomi melalui pengambilalihan aset, tanpa upaya penyelesaian menyeluruh atas permasalahan lumpur Lapindo itu sendiri.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengingatkan pada tanggal 29 Mei 2007, setahun setelah bencana semburan lumpur Lapindo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga telah mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait dengan penanganan atas bencana lumpur Lapindo.

Berdasarkan temuan hasil pemeriksan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran tekait dengan perizinan dan pengawasan eksplorasi sumur Banjarpanji-1, pelaksanaan eksplorasi sumur Banjarpanji-1, hingga ketiadaan pengawasan eksplorasi migas oleh Pemerintah (BP Migas dan Departemen ESDM), yang mengindikasikan terjadi dugaan pelanggaran prosedur dan peraturan mulai dari proses tender, peralatan teknis hingga prosedur teknis pengeboran sumur-sumur minyak di Sidoarjo.

Fakta lain yang ditemukan LSM juga menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah melalui dana talangan tersebut juga akan membawa beberapa permasalahan mendasar lainnya, mulai dari potensi berlawanan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, hingga mengabaikan aspek perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi korban lumpur Lapindo itu sendiri.

Sejumlah permasalahan itu, menurut LSM, antara lain dana talangan memiliki potensi berlawanan dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang menekankan konsepsi demokrasi ekonomi sehingga kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, serta harus dihindari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan ekonomi pada seseorang, kelompok, atau perusahaan.

Dalam hal ini, dengan pemberian dana talangan tersebut, masih menurut LSM, patut dicurigai bahwa hanya akan menguntungkan konglomerasi besar yang sedang terlilit masalah finansial. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ganti Rugi Untuk Korban Lapindo Diharapkan Sudah Dibayar  26 Juni

Ganti Rugi Untuk Korban Lapindo Diharapkan Sudah Dibayar 26 Juni

News | Kamis, 18 Juni 2015 | 11:59 WIB

Wapres: Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Lapindo Mulai Bulan Depan

Wapres: Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Lapindo Mulai Bulan Depan

News | Jum'at, 29 Mei 2015 | 12:23 WIB

Mensos Jamin Dana Talangan untuk Lumpur Lapindo Cair Pekan Depan

Mensos Jamin Dana Talangan untuk Lumpur Lapindo Cair Pekan Depan

News | Sabtu, 21 Februari 2015 | 19:03 WIB

Gagal Bayar Dana Talangan, Aset Lapindo Harus Disita

Gagal Bayar Dana Talangan, Aset Lapindo Harus Disita

Bisnis | Jum'at, 06 Februari 2015 | 15:02 WIB

Terkini

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:49 WIB

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

News | Senin, 13 April 2026 | 16:48 WIB

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

News | Senin, 13 April 2026 | 16:47 WIB

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

News | Senin, 13 April 2026 | 16:32 WIB

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:26 WIB

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:19 WIB

Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan

Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:18 WIB

Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo

Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo

News | Senin, 13 April 2026 | 16:11 WIB

Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global

Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 16:02 WIB