Perpres Anti-Kriminalisasi Pejabat Diteken Jokowi Pekan Depan?

Arsito Hidayatullah, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 23 Juli 2015 | 18:32 WIB
Perpres Anti-Kriminalisasi Pejabat Diteken Jokowi Pekan Depan?
Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kanan) berbincang dengan Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri). (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Guna mengurangi kekhawatiran para pejabat pengambil kebijakan dalam mempercepat proyek pembangunan infrastruktur, pemerintah saat ini tengah membuat peraturan yang memayungi kemungkinan adanya kriminalisasi kebijakan.

Dengan adanya aturan tersebut, pejabat terutama di daerah bisa mengambil langkah terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar penyerapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) berjalan dengan cepat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mengkaji dan memfinalisasi aturan tersebut. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan tiga beleid, yakni berupa Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang administrasi pemerintah.

"Selama ini, belum ada payung hukum belanja modal yang pasti terkait kebijakan yang diambil pejabat. Ini seringkali menimbulkan kesalahan administrastif yang berujung dipidanakan. Makanya, kita akan buat aturannya agar tahu cara mainnya. Ini sudah selesai. Minggu ini kita akan adakan rakor, minggu depan sudah bisa ditandatangani oleh Presiden," ujar Sofyan, saat berbincang dengan Suara.com di kantornya, Kamis (23/7/2015).

Menurut Sofyan, hal itu diharapkan menjadi payung hukum belanja modal, dari mulai proses perizinan, aturan tender, hingga pengadaan barang dan jasa. Dikatakannya, beleid terkait percepatan penyerapan anggaran itu salah satunya juga membahas percepatan pengajuan izin usaha yang kini telah berjumlah lebih dari 8 ribu jenis izin.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sesuai target yakni 5,2 persen pada 2015. Sofyan menjelaskan, nantinya Perpres anti-kriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur itu, akan bersinergi dengan Perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.

Selain itu, lanjut Sofyan, ada juga penerbitan PP yang bisa memutuskan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dalam proses percepatan pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan infrastruktur.

"Misal, dalam tender tersebut mengharapkan tiga, tapi kemudian diputuskan dua. Bisa dilihat dulu, ada maksud memperkaya diri atau mempercepat? Itu yang bisa dilakukan dan dibawa ke sana kalau ada pelanggaran administrasi, bukan dipidana. Karena role of game-nya biar jelas, makanya kita buat aturan ini, agar tidak berujung selalu pidana, padahal itu kesalahan administratif," paparnya.

Menurut Sofyan lagi, jika dalam proses percepatan pembangunan infrastruktur ada beberapa hal admnistrasi yang dilangkahi atau diterobos, maka tidak akan bisa langsung dibidik dengan dugaan korupsi. Nantinya, pemerintah pusat akan menerjunkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit apakah terjadi kerugian negara dalam proses tersebut.

"Jadi, tidak boleh langsung dikriminalkan begitu saja," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Tarif Antar Makanan dan Barang, Bukan Penumpang

Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Tarif Antar Makanan dan Barang, Bukan Penumpang

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:31 WIB

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59 WIB

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

News | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

BGN Siapkan Sistem Marketplace MBG: Kejar Pengadaan, Keracunan Terabaikan?

BGN Siapkan Sistem Marketplace MBG: Kejar Pengadaan, Keracunan Terabaikan?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

Perdagangan Jalur Tikus Iran - Dubai Selamatkan Toko Kelontong yang Makin Terhimpit Perang

Perdagangan Jalur Tikus Iran - Dubai Selamatkan Toko Kelontong yang Makin Terhimpit Perang

News | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 13:45 WIB

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:44 WIB

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni,  Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:42 WIB

×