Perpres Anti-Kriminalisasi Pejabat Diteken Jokowi Pekan Depan?

Arsito Hidayatullah, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 23 Juli 2015 | 18:32 WIB
Perpres Anti-Kriminalisasi Pejabat Diteken Jokowi Pekan Depan?
Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kanan) berbincang dengan Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri). (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Guna mengurangi kekhawatiran para pejabat pengambil kebijakan dalam mempercepat proyek pembangunan infrastruktur, pemerintah saat ini tengah membuat peraturan yang memayungi kemungkinan adanya kriminalisasi kebijakan.

Dengan adanya aturan tersebut, pejabat terutama di daerah bisa mengambil langkah terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar penyerapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) berjalan dengan cepat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mengkaji dan memfinalisasi aturan tersebut. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan tiga beleid, yakni berupa Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang administrasi pemerintah.

"Selama ini, belum ada payung hukum belanja modal yang pasti terkait kebijakan yang diambil pejabat. Ini seringkali menimbulkan kesalahan administrastif yang berujung dipidanakan. Makanya, kita akan buat aturannya agar tahu cara mainnya. Ini sudah selesai. Minggu ini kita akan adakan rakor, minggu depan sudah bisa ditandatangani oleh Presiden," ujar Sofyan, saat berbincang dengan Suara.com di kantornya, Kamis (23/7/2015).

Menurut Sofyan, hal itu diharapkan menjadi payung hukum belanja modal, dari mulai proses perizinan, aturan tender, hingga pengadaan barang dan jasa. Dikatakannya, beleid terkait percepatan penyerapan anggaran itu salah satunya juga membahas percepatan pengajuan izin usaha yang kini telah berjumlah lebih dari 8 ribu jenis izin.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sesuai target yakni 5,2 persen pada 2015. Sofyan menjelaskan, nantinya Perpres anti-kriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur itu, akan bersinergi dengan Perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.

Selain itu, lanjut Sofyan, ada juga penerbitan PP yang bisa memutuskan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dalam proses percepatan pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan infrastruktur.

"Misal, dalam tender tersebut mengharapkan tiga, tapi kemudian diputuskan dua. Bisa dilihat dulu, ada maksud memperkaya diri atau mempercepat? Itu yang bisa dilakukan dan dibawa ke sana kalau ada pelanggaran administrasi, bukan dipidana. Karena role of game-nya biar jelas, makanya kita buat aturan ini, agar tidak berujung selalu pidana, padahal itu kesalahan administratif," paparnya.

Menurut Sofyan lagi, jika dalam proses percepatan pembangunan infrastruktur ada beberapa hal admnistrasi yang dilangkahi atau diterobos, maka tidak akan bisa langsung dibidik dengan dugaan korupsi. Nantinya, pemerintah pusat akan menerjunkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit apakah terjadi kerugian negara dalam proses tersebut.

"Jadi, tidak boleh langsung dikriminalkan begitu saja," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Perpres Ojol Segera Rampung, Aplikator Nakal Bakal Ditindak Pemerintah

Perpres Ojol Segera Rampung, Aplikator Nakal Bakal Ditindak Pemerintah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:25 WIB

Tinggal Satu Rapat Lagi, DPR Pastikan Perpres Ojol Segera Final

Tinggal Satu Rapat Lagi, DPR Pastikan Perpres Ojol Segera Final

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:13 WIB

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:01 WIB

Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:30 WIB

TRI Soroti Peran Penting Menhut Bangkitkan Perdagangan Karbon Indonesia

TRI Soroti Peran Penting Menhut Bangkitkan Perdagangan Karbon Indonesia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 05:15 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Opini | Senin, 22 Juni 2026 | 12:55 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

Terkini

Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas

Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas

Video | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:23 WIB

Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia

Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:22 WIB

Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?

Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:20 WIB

Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro

Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:16 WIB

Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI

Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI

Bri | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:15 WIB

Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan

Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:10 WIB

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:03 WIB

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:57 WIB

×