Ini 11 Daerah yang Masih Punya Calon Tunggal

Tomi Tresnady | Suara.com

Minggu, 02 Agustus 2015 | 00:09 WIB
Ini 11 Daerah yang Masih Punya Calon Tunggal
Kerja sama KPU dengan Kemenristekdikti dalam penyelenggaraan Pilkada [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jumlah daerah yang memiliki calon tunggal, sampai Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, berkurang menjadi 11 daerah dari sebelumnya 12 daerah.

"Karena ada penambahan calon di Kabupaten Serang, Banten, pada hari pertama perpanjangan pendaftaran untuk daerah kurang dari dua pasangan calon, Sabtu (1/8), kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta.

Adapun pendaftaran perpanjangan pasangan calon bagi daerah yang memiliki pendaftar kurang dari dua pasangan calon dan akan berakhir pada Senin (3/8).

"Sampai pukul 19.30 WIB, Sabtu (1/8), jumlah daerah dengan pasangan calon tinggal berkurang menjadi 11 karena ada penambahan satu pasangan calon di Kabupaten Serang, Banten. Pasangan tambahan tersebut terdaftar atas nama Ahmad Syarif Madzkrullah dan Aef Saefullah yang didukung oleh Partai Gerindra, Hanura dan PBB," kata Hadar.

Pasangan calon tambahan ini melengkapi pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa yang sebelumnya sudah tercatat di KPU. Hadar melanjutkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal dan satu daerah yang tanpa calon.

"Hanya kita terkendala dalam berkomunikasi dengan Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat karena infrastruktur yang kurang memadai di daerah itu," katanya.

Sebanyak 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. 

Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah, harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Selain itu KPU juga menyatakan, berdasarkan data terkini sampai Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, ada 825 pasangan calon yang sudah terdaftar. Data ini berkurang bila dibandingkan dengan hari Jumat (31/7), di mana KPU menerima 837 pasangan calon.

"Jumlah pasangan calon berkurang karena setelah kami periksa ada data ganda karena kesalahan sistem. Tapi sudah kami perbaiki," tutur Hadar.

Dia menyebutkan, dari 825 pasangan calon tersebut, 157 calon di antaranya adalah petahana. Jika dijabarkan lebih lanjut, 136 orang merupakan petahana di daerah berbeda dan 21 orang petahana yang mendaftar jadi kepala daerah di tempat lain. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Perppu Calon Tunggal Pilkada Belum Perlu Saat Ini

Pengamat: Perppu Calon Tunggal Pilkada Belum Perlu Saat Ini

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 16:56 WIB

Anggaran Partai yang Tak Daftar Calon di Pilkada Mesti Dipangkas

Anggaran Partai yang Tak Daftar Calon di Pilkada Mesti Dipangkas

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 15:08 WIB

Demokrat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pasangan Tunggal

Demokrat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pasangan Tunggal

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 14:14 WIB

Banyak Dukun Politik di Pilkada Serentak

Banyak Dukun Politik di Pilkada Serentak

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 13:33 WIB

Kandidat Kurang, 13 Daerah Perpanjang Masa Pendaftaran

Kandidat Kurang, 13 Daerah Perpanjang Masa Pendaftaran

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 12:33 WIB

Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada

Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 21:01 WIB

DPR Dukung KPU Tunda Pilkada dengan Calon Tunggal

DPR Dukung KPU Tunda Pilkada dengan Calon Tunggal

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 13:26 WIB

Pilkada Serentak, Kapolri: Kalau Ada yang Merusak, Kita Proses

Pilkada Serentak, Kapolri: Kalau Ada yang Merusak, Kita Proses

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 11:42 WIB

Kerja Sama Verifikasi Ijazah Calon Kepala Daerah

Kerja Sama Verifikasi Ijazah Calon Kepala Daerah

Foto | Kamis, 30 Juli 2015 | 17:27 WIB

Pilkada Serentak Minim Pendaftar, DPR Minta KPU Beri Kelonggaran

Pilkada Serentak Minim Pendaftar, DPR Minta KPU Beri Kelonggaran

DPR | Kamis, 30 Juli 2015 | 16:25 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB