Pasal Penghinaan Presiden Jangan Bungkam Kebebasan Berpendapat

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Minggu, 09 Agustus 2015 | 12:48 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Jangan Bungkam Kebebasan Berpendapat
Presiden Joko Widodo di acara puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke- 22 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015). [Setpres/Cahyo]

Suara.com - Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden perlu dilihat secara jernih. Jangan sampai pasal itu membungkam kebebasan berpendapat.

"Masuknya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP harus tetap bijak dalam menanggapinya. Sebab, RUU tidak serta merta menjadi keputusan sesaat. Pembentukan UU akan melalui proses pembahasan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat," kata Didik saat dihubungi, Jakarta, Minggu (9/7/2015).

Saat ini menurut Didik, kebebasan berpendapat harus dipertahankan. "Pada dasarnya, dalam alam demokrasi seperti sekarang ini kebebasan berpendapat, melakukan kritik dan kebebasan berekspresi, dari masyarakat termasuk media massa, harus terus dipertahankan," ujarnya.

Menurut Didik, harus dibuat aturan khusus menyatakan pendapat agar tetap dalam jalur konstitusi. "Tidak boleh berpendapat, tapi melanggar hak orang lain. Apalagi hak-hak dasar atau hak asasi manusia," ujarnya.

Pasal penghinaan tergadap presiden ini sebelumnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun Pemerintahan Joko Widodo menginginkan pasal tersebut kembali dimasukkan dalam draft RUU KUHPidana yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. RUU KUHP ini merupakan inisiatif dari pemerintah dan sudah diberikan kepada DPR.

"Maka sudah selayaknya DPR dan Presiden Jokowi mempunyai komitmen utuh secara bersama-bersama untuk merealisasikan hal tersebut," kata dia.

Dia menambahkan, karena RUU KUHP ini merupakan inisiatif pemerintah, pemerintah jadi punya hak sepenuhnya untuk menyempurnaan bila belum sempurna.

"Namun karena saat ini faktanya RUU sudah diserahkan kepada DPR, maka isu tersebut sudah tidak relevan untuk dipertentangkan dalam konteks itu. Tinggal pada proses pembahasan akan terbuka ruang yangan sangat cukup untuk mengakomodir setiap aspirasi dan kehendak publik," ujar Anggota Komisi III DPR ini.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Lenny Kravitz Pamer Penis saat Konser di Stockholm

Hati-hati Mesum di Aceh, Bisa Senasib dengan Orang Ini

Indro 'Warkop': Saya Sakit karena Kebodohan Sendiri

Serpihan Diduga Jendela Pesawat MH370 Ditemukan di Pulau Reunion

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Badan Pengkajian MPR Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Ketua Badan Pengkajian MPR Dukung Pasal Penghinaan Presiden

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 18:03 WIB

Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:27 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:01 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB