Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Pembakaran Hutan dari Polri

Ruben Setiawan | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 18 September 2015 | 07:06 WIB
Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Pembakaran Hutan dari Polri
Kebakaran Hutan Semakin meluas
Kejaksaan Agung belum menerima satu pun Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polri dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.‎ Hal itu agak janggal, sebab Polri telah menyampaikan ke publik bahwa tujuh korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 133 tersangka perseorangan dalam kasus pembakaran hutan tersebut.
 
‎"Kami belum terima SPDPnya (kasus pembakaran pembakaran hutan dan lahan) sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto saat dihubungi, Jumat (18/9/2015). 
 
Kejaksaan Agung mengingatkan para jaksa penuntut tidak bermain-main dalam menangani perkara kebakaran hutan, harus menerapkan tuntutan maksimal pada pelaku dan otak intelektualnya. Amir menuturkan, Jaksa Agung HM Prasetyo mengintruksikan kepada jajarannya untuk menjerat aktor intelektual dalam kasus ini.
 
"Perintah Jaksa  Agung sedapat mungkin diminta kepada penyidik ditarik pelaku utamanya, dan tuntutan harus diberikan maksimal," terangnya.
 
Selain itu, kata Amir, semua rencana penuntutan disampaikan kepada Jaksa Agung. Hal ini guna mencegah terjadinya permainan kasus seperti penerapan pasal yang ringan pada tahap penuntutan. 
 
"Rencana penuntutan harus disampaikan kepada Jaksa Agung," tandasnya.
 
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka dan 133 tersangka perorangan.

Suara.com - "Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata‎ Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono‎ di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).

Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP.

Hingga Rabu (16/9/2015) kemarin sore, sudah 148 perkara yang ditangani polisi.

"Kasus yang sudah P21 (berkas lengkap) ada 25 perkara, yaitu di Riau, Jambi, Kalteng, dan Kalbar. Yang masih dalam proses penyidikan ada 85 perorangan dan korporasi 27 kasus. Sedangkan yang dalam penyelidikan ada 10 kasus, dan tersangka yang diamankan 133 orang," katanya.

Pelaku dan otak pembakar hutan dan lahan diancam dengan Pasal 69 (1) huruf h, Pasal 99 ayat (1) Pasal 108 (korporasi) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Pasal 117, jika dilakukan oleh korporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan dan diancam juga dengan UU tentang Kehutanan Pasal 50 (3) huruf d.

"Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar," katanya.

Ancaman administrasi bagi korporasi pembakaran hutan dan lahan yaitu dicabut izin operasinya.

"Ancaman administrasinya sampai pencabutan izin, kalau sampai di cabut izinnya maka pemerintah tidak hanya blacklist nama perusahaannya, tapi termasuk orang-orangnya," kata Suharsono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga

Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 17:09 WIB

Upaya Pemadaman Karhutla di Batam

Upaya Pemadaman Karhutla di Batam

Foto | Senin, 09 Februari 2026 | 18:58 WIB

Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam

Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam

Lifestyle | Minggu, 23 November 2025 | 15:20 WIB

Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Tekno | Kamis, 18 September 2025 | 11:15 WIB

NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur

NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:19 WIB

Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah

Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:06 WIB

Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global

Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 11:35 WIB

Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir

Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir

Foto | Minggu, 21 September 2025 | 18:00 WIB

Asap Kebakaran Hutan Jadi Masalah Lintas Negara: Solusi Sudah Ada, Tapi Kenapa Diabaikan?

Asap Kebakaran Hutan Jadi Masalah Lintas Negara: Solusi Sudah Ada, Tapi Kenapa Diabaikan?

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 16:18 WIB

Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan

Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 08:33 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB