Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK

Laban Laisila, Bagus Santosa

Rabu, 07 Oktober 2015 | 09:25 WIB
Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - DPR dan pemerintah berniat melakukan revisi terhadap UU KPK. Draft RUU usul pemerintah ini bahkan sudah masuk prolegnas 2014-2015.

Kendati draft nya belum masuk ke DPR, namun naskahnya banyak beredar di kalangan wartawan yang meliput di DPR.  Sebagian isi naskah itu, berisi tentang pemangkasan wewenang KPK dan pelemahan lembaga anti rasuah itu.

Berikut sejumlah pasal yang dianggap melemahkan KPK menurut catatan suara.com:

1.Masa kerja KPK 12 tahun

Pasal 5 draf UU KPK berbunyi: "KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU ini diundangkan". Bunyi pasal ini baru dan tidak ada di UU 30/2002 tentang KPK."

Pasal ini kembali ditegaskan dengan pasal 73: “UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan"

2. Tugas KPK pencegahan dan hanya bisa tangani kasus kalau Polri dan Kejaksaan tak mampu.

Pada BAB II tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban, pada Pasal 7 draf ini, pada huruf a, KPK mempunyai tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal pada UU 30/2002 tentang KPK pada Pasal 7 disebutkan KPK bertugas sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, di pasal yang sama draf UU ini, huruf d, disebutkan, KPK "memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif."

Hal ini tidak ada pada UU 30/2002 tentang KPK. Malah di draf UU ini, disebutkan tugas KPK yaitu melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara yang di dalam draf RUU KPK tidak ada.

3. KPK Cuma menyidi korupsi di atas Rp50 miliar

Dalam pasal 13 b draf RUU ini, KPK menyidik kasus korupsi "menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar)."

Lalu, pada pasal 13 c draf RUU ini, "KPK melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dibawah 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK."

Sedangkan, dibanding dengan Pasal 11 UU nomor 30/2002 tentang KPK, disebutkan penyidikan KPK dilakukan karena menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

4. Boleh menyadap kalau sudah ada bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Hati-hati soal Capim KPK

DPR Hati-hati soal Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 23:19 WIB

DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:03 WIB

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:43 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB