Suara.com - Salah satu pasal usulan anggota DPR dalam revisi UU tentang KPK ialah KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak revisi diundangkan. Pasal ini dianggap banyak kalangan mengancam masa depan KPK.
Tetapi menurut salah satu anggota DPR yang mendukung revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, pembatasan umur KPK merupakan fase transisi.
"Fase transisi sampai kapan kita akhiri, makannya kita buat batasan waktu (KPK) itu 12 tahun. Jadi kalau kita hitung dari reformasi tahun 1998 sampai nanti 12 tahun berlaku tahun depan, ada rentan waktu 30 tahun," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Rabu (7/10/2015).
Berbeda dengan pandangan KPK yang menilai revisi tersebut untuk mengebiri kewenangan memberantas korupsi, menurut Masinton revisi justru untuk memperkuat.
"Karena reformasi sudah 17 tahun, kita akan perkuat fungsi penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan. KPK masih kita butuhkan dalam 12 tahun kedepan. Sembari memperkuat fungsi pemberantasan korupsi pada kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Masinton mengatakan revisi UU KPK akan berbarengan dengan revisi UU kepolisian dan kejaksaan.
"Ini juga kita kaitkan dengan revisi UU kepolisian, dan revisi UU kejaksaan," kata Masinton.