Pembekuan Kasus BW, Kapolri: untuk Kepentingan Siapa?

Siswanto, Erick Tanjung

Kamis, 08 Oktober 2015 | 18:58 WIB
Pembekuan Kasus BW, Kapolri: untuk Kepentingan Siapa?
Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumannya tiba di Bareskrim Polri, (18/9). (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sehingga Polri tak berkewenangan lagi menanganinya, apalagi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Perkara Bambang sudah naik ke tahap dua selanjutnya masuk ke penuntutan.

"Perkara itu sudah diserahkan ke kejaksaan, jadi menjadi tanggung jawab sepenuhnya kejaksaan," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015).

Sedangkan mengenai wacana deponering atau membekukan perkara Bambang oleh jaksa agung, kata Badrodin, hal tersebut perlu dikaji dulu. Menurutnya, tuntutan untuk deponering perkara Bambang harus berlandaskan atas kepentingan publik.

"(Deponering) itu haknya kejaksaan, pasti ada persyaratan-persyaratan dan ada kondisi-kondisi khusus, walaupun perkembangan itu sangat subyektif untuk kepentingan umum," ‎kata dia.

Badrodin mempertanyakan untuk kepentingan siapa deponering ‎tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum, kata dia, deponering itu bisa dikeluarkan jaksa agung bila untuk kepentingan masyarakat luas.

"Ini untuk kepentingan siapa dulu, kan begitu," imbuhnya.

Badrodin menegaskan penyidikan yang telah dilakukan terhadap kasus Bambang murni kepentingan penegakan hukum.

"Tentu dari kami, Polri melalui proses hukum penyidikan untuk kepastian hukum apakah memang bersalah atau tidak. Kalau bukan proses hukum kami tidak akan melakukannya," katanya.

Sebelumnya, puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang hingga ke pengadilan.

Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara tersebut.

Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik mereka kepada Presiden Joko Widodo setelah polisi melimpahkan perkara Bambang ke jaksa penuntut umum.

Pengajar Indonesia Jentera School of Law Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus Bambang.

Menurut dia setelah polisi melimpahkan perkara ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.

Hingga Jumat pagi (2/10/2015), katanya, sudah lebih dari 70 akademisi yang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Pertimbangkan Usulan SP3 Kasus Bambang Widjojanto

Presiden Jokowi Pertimbangkan Usulan SP3 Kasus Bambang Widjojanto

News | Sabtu, 03 Oktober 2015 | 17:59 WIB

Terkini

BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi

BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi

Jatim | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan

Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan

Batam | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Ulasan An Incurable Case of Love: Kisah Cinta Manis antara Perawat dan Dokter

Ulasan An Incurable Case of Love: Kisah Cinta Manis antara Perawat dan Dokter

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:00 WIB

5 Sunscreen Reef Safe Wajib untuk Liburan di Pantai, Ramah Lingkungan

5 Sunscreen Reef Safe Wajib untuk Liburan di Pantai, Ramah Lingkungan

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:59 WIB

BRI Bawa Seorang Ibu dari Pati ke Taiwan untuk Temui Putrinya yang Jadi Pekerja Migran Indonesia

BRI Bawa Seorang Ibu dari Pati ke Taiwan untuk Temui Putrinya yang Jadi Pekerja Migran Indonesia

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Satu Dekade Menahan Rindu, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan

Satu Dekade Menahan Rindu, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan

Bali | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Setelah 10 Tahun, BRI Jadi Perantara Pertemuan Seorang PMI dan Ibunya Lewat Program Tali Kasih

Setelah 10 Tahun, BRI Jadi Perantara Pertemuan Seorang PMI dan Ibunya Lewat Program Tali Kasih

Banten | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Karhutla Melanda di Berbagai Wilayah, Apa yang Bisa Kita Lakukan sebagai Warga Negara?

Karhutla Melanda di Berbagai Wilayah, Apa yang Bisa Kita Lakukan sebagai Warga Negara?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:50 WIB

BRI Wujudkan Mimpi Pekerja Migran Indonesia Pulang ke Tanah Air dan Berkumpul Dengan Keluarga

BRI Wujudkan Mimpi Pekerja Migran Indonesia Pulang ke Tanah Air dan Berkumpul Dengan Keluarga

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Sebelum Hengkang ke Arema FC, Mauro Zijlstra Bicara Obrolan Serius dengan Shin Tae-yong

Sebelum Hengkang ke Arema FC, Mauro Zijlstra Bicara Obrolan Serius dengan Shin Tae-yong

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:48 WIB

×