Pembekuan Kasus BW, Kapolri: untuk Kepentingan Siapa?

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 08 Oktober 2015 | 18:58 WIB
Pembekuan Kasus BW, Kapolri: untuk Kepentingan Siapa?
Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumannya tiba di Bareskrim Polri, (18/9). (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sehingga Polri tak berkewenangan lagi menanganinya, apalagi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Perkara Bambang sudah naik ke tahap dua selanjutnya masuk ke penuntutan.

"Perkara itu sudah diserahkan ke kejaksaan, jadi menjadi tanggung jawab sepenuhnya kejaksaan," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015).

Sedangkan mengenai wacana deponering atau membekukan perkara Bambang oleh jaksa agung, kata Badrodin, hal tersebut perlu dikaji dulu. Menurutnya, tuntutan untuk deponering perkara Bambang harus berlandaskan atas kepentingan publik.

"(Deponering) itu haknya kejaksaan, pasti ada persyaratan-persyaratan dan ada kondisi-kondisi khusus, walaupun perkembangan itu sangat subyektif untuk kepentingan umum," ‎kata dia.

Badrodin mempertanyakan untuk kepentingan siapa deponering ‎tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum, kata dia, deponering itu bisa dikeluarkan jaksa agung bila untuk kepentingan masyarakat luas.

"Ini untuk kepentingan siapa dulu, kan begitu," imbuhnya.

Badrodin menegaskan penyidikan yang telah dilakukan terhadap kasus Bambang murni kepentingan penegakan hukum.

"Tentu dari kami, Polri melalui proses hukum penyidikan untuk kepastian hukum apakah memang bersalah atau tidak. Kalau bukan proses hukum kami tidak akan melakukannya," katanya.

Sebelumnya, puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang hingga ke pengadilan.

Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara tersebut.

Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik mereka kepada Presiden Joko Widodo setelah polisi melimpahkan perkara Bambang ke jaksa penuntut umum.

Pengajar Indonesia Jentera School of Law Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus Bambang.

Menurut dia setelah polisi melimpahkan perkara ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.

Hingga Jumat pagi (2/10/2015), katanya, sudah lebih dari 70 akademisi yang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Pertimbangkan Usulan SP3 Kasus Bambang Widjojanto

Presiden Jokowi Pertimbangkan Usulan SP3 Kasus Bambang Widjojanto

News | Sabtu, 03 Oktober 2015 | 17:59 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB