Kisah Waria Bersuami dan Anak Adopsinya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 26 Oktober 2015 | 06:17 WIB
Kisah Waria Bersuami dan Anak Adopsinya
Jene Katleya dan pasangan hidupnya. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Ikatan batin

Jane dan Hamid berkomitmen terus hidup bersama, meski tidak ada jaminan tertulis soal komitmen itu. Karena mereka tidak menikah resmi.

"Ikatan batin dan rasa saling membutuhkan yang akan dijadikan 'tali pengerat' hubungan kami," kata Hamid.

Dia mengatakan sampai saat ini masih ingin hidup bersama Jane karena istrinya itu dianggap bisa menutupi kekurangannya. Dia menjadi lelaki yang bisa mengatur keuangan. Hidup lelaki berkumis itu pun menjadi teratur dan tenang.

"Dia bisa rem kejelekan saya. Hidup ini jadi tenang dan teratur. Meski masih ada yang bilang, saya hanya memanfaatkan harta Jane saja. Tapi biarlah. Saya susah kebal," katanya seraya tertawa.

Sementara Jane, tidak ingin hidup dalam ketakutan jika suatu saat nanti Hamid meninggalkannya. Dia percaya, jika kehidupan rumah tangga memang penuh luku, selayaknya rumah tangga di kaum hetero seksual.

"Kita justru, karena tidak ada ikatan maka tidak ada komitmen. Jalani saja. Kalau dia mau nikah lagi dengan perempuan, nikah saja. Pernikahan penuh lika-liku, dan kita sudah tahu karekter kita masing-masing. Saya percaya si babeh," tutup Jane.

Pemenuhan hak LGBT

Berkaca dari kisah Jane dan Hamid, Direktur Suara Kita Hartoyo mengatakan belum ada kelompok LGBT yang mengadopsi seorang anak secara formal dengan mendapatkan izin dari negara.

"Adopsi anak banyak dilakukan oleh kawan-kawan LGBT. Umumnya LGBT punya anak angkat, minimal jadi orangtua asuh. Misalnya untuk sekolahnya, baik yang tinggal bersama LGBT maupun yang cuma jadi orangtua asuh. Tapi kalau yang adopsi formal, secara hukum tidak banyak dilakukan," kata dia.

Toyo, begitu panggilan Hartoyo bercerita pernah ada pasangan gay yang izin negara untuk mengadopsi anak secara resmi. Namun itu tidak bisa dilakukan karena dilarang pasangan sejenis mengadopsi anak secara formal.

"Akhirnya tidak meyebutkan sebagai identitas LBGT," kata Toyo.

Larangan pasangan sejenis untuk mengadopsi anak diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 pasal 7 tentang persyaratan pengangkatan anak. Dalam pasal 7 Permen itu disebutkan syarat calon orangtua asuh (COTA). Di butir 'F' disebutkan, "tidak merupakan pasangan sejenis".

Kementerian Sosial melansir jumlah resmi waria sampai tahun 2010 mencapai 31.179 orang. Sementara di tahun 2015 sudah mencapai 35 ribu orang. Data lain juga ada yang menyebutkan di tahun 2009 jumlah waria sudah mencapai 6 juta orang.

Dari jumlah itu, kebanyakan kaum transgender masih mendapatkan distriminasi. Ketua Forum Waria, Yulianus Rotteblout menjelaskan diskriminasi itu meliputi sulitnya memperoleh pekerjaan sampai kekerasan fisik dan verbal.

Padahal negara wajib melindungi waria yang menjadi bagian dari warga negara. Ini tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Ancaman nyata untuk transgender terdapat dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun itu mulai berlaku 23 September kemarin setelah disahkan oleh DPR Aceh pada 27 September 2014 lalu. Kaum lesbian dan gay pun ikut terancam.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono menilai rumusan norma pidana di beberapa pasal Qanun berpotensi menyasar kelompok rentan. Termasuk kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Pasal itu di antaranya pasal 63 tentang liwath dan pasal 64 tentang musahaqah.

Naskah qanun mengartikan liwath sebagai hubungan seksual antara lelaki dengan lelaki. Sementara musahaqah diartikan sebagai hubungan seksual antara perempuan dengan perempuan. Pelanggaan pasal itu mendapat ancaman hukuman 100 kali cambuk atau didenda emas 1 kg.

Pengakuan keberadaan LGBT di Indonesia belum nyata. Aktivis LGBT senior, DR. Dede Oetomo Ph.D mengatakan belum ada undang-undang Indonesia yang eksplisit menyebut orientasi seksual dan identitas gender. Namun secara teoretik perlindungan dari diskriminasi ada di Undang-Undang Dasar 1954 pasal 28i ayat 2.

"Dasar UUD 45 pasal 28i ayat 2 bisa jadi celah (pengakuan LGBT di Indonesia), tapi yang merasa didiskriminasi perlu memerkarakan pihak yang mendiskriminasi ke pengadilan," analisa Dede.

Jane dan suaminya berharap pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Joko Widodo bisa memberikan ruang perlindungan ke kelompok LGBT. Selain itu tidak mempersulit pasangan LGBT untuk mengadopsi anak.

"Harapan besarnya bisa menikah resmi," tutup Jane.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Akhirnya, Kabut Asap Sampai di Langit Jakarta

12 Tewas di Inul Vizta, Shaheer Curhat di Twitter

Studi: Kematian Manusia Bisa Diendus Lewat Baunya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dunia Soroti Kematian Tiga Transgender di Argentina

Dunia Soroti Kematian Tiga Transgender di Argentina

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 06:22 WIB

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pembunuh Waria di Bekasi

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pembunuh Waria di Bekasi

News | Selasa, 15 September 2015 | 17:49 WIB

Korban Penusukan di Parade Gay Israel Tewas

Korban Penusukan di Parade Gay Israel Tewas

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 07:30 WIB

Survei:  Sebagian Besar Warga Amerika Tolak Pernikahan Sejenis

Survei: Sebagian Besar Warga Amerika Tolak Pernikahan Sejenis

News | Rabu, 22 Juli 2015 | 07:33 WIB

Aktivis Gay Indonesia Ini Minta Jaminan Non Diskriminasi

Aktivis Gay Indonesia Ini Minta Jaminan Non Diskriminasi

News | Sabtu, 11 Juli 2015 | 12:20 WIB

Gay dan Lesbian di AS Mulai Mendapatkan Jaminan Sosial

Gay dan Lesbian di AS Mulai Mendapatkan Jaminan Sosial

News | Sabtu, 11 Juli 2015 | 06:33 WIB

Ini Satu-Satunya Daerah Amerika yang Menolak Pernikahan Sejenis

Ini Satu-Satunya Daerah Amerika yang Menolak Pernikahan Sejenis

News | Sabtu, 11 Juli 2015 | 07:03 WIB

Terkini

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB