Saat itu, dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertama, BPKP dinilai tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.
Dengan ditolaknya kasasi dari BPKP tersebut, otomatis putusan PTUN tingkat pertama dan banding yang memutuskan hasil perhitungan BPKP ada kerugian negara Rp 1,3 triliun, tidak berlaku lagi. Meski terdapat kejanggalan MA bersikukuh menyatakan Indar Atmanto sebagai pesakitan.