Empat Modus Pelanggaran Laporan Dana Kampanye

Siswanto | Suara.com

Selasa, 17 November 2015 | 20:08 WIB
Empat Modus Pelanggaran Laporan Dana Kampanye
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Maskuruddin mengungkapkan empat modus pelanggaran dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.

"Itu merupakan hasil audit LPSDK dari 27 calon di sembilan kabupaten atau kota," ujar Maskur di Media Centre Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Modus pertama, sumbangan perseorangan yang melebihi batas yang sudah ditentukan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Menurut aturan main batas maksimal sumbangan perseorangan kepada pasangan calon kepala daerah Rp50 juta.

"Akan tetapi, masih ada sumbangan perseorangan untuk calon kepala daerah Kabupaten Seluma (Bengkulu) Mufran Imron sebesar Rp75 juta. Hal tersebut dinilai lebih Rp25 juta," kata Maskuruddin

Modus kedua, pecah sumbangan dari dua atau lebih perusahaan yang berpayung di bawah satu grup perusahaan. Seperti kasus calon Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang menerima sumbangan sebesar Rp2 miliar dari perusahaan.

Modus ketiga, menyebutkan identitas fiktif untuk alamat perusahaan penyumbang.

Hal tersebut, kata Maskuruddin, terjadi pada perusahaan penyumbang calon Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Setelah dilakukan verifikasi lokasi, alamat dua perusahaan penyumbang terbesarnya yakni PT. Barokah Gemilang Perkasa dan PT. Bersaudara Perkasa, lokasinya tidak dapat ditemukan di alamat yang tertera dalam LPSDK.

Modus keempat terjadi di Tangerang Selatan yakni sumbangan perseorangan kepada calon kepala daerah Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang indentitasnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Ketika nomor yang disebutkan penyumbang dihubungi, ternyata salah.

"Temuan JPPR ini merupakan indikasi awal bagi Bawaslu dan jajaran untuk mengantisipasi dan memeriksa sumbangan dana kampanye," katanya. (Muhamad Ridwan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPPR Temukan Laporan Pelanggaran Dana Pilkada 2015

JPPR Temukan Laporan Pelanggaran Dana Pilkada 2015

News | Selasa, 17 November 2015 | 18:21 WIB

Pilkada Serentak Senyap Karena Pembatasan Peredaran Uang

Pilkada Serentak Senyap Karena Pembatasan Peredaran Uang

News | Sabtu, 14 November 2015 | 15:02 WIB

Guru Jadi Relawan Pengawas Pemilu, Ketua Bawaslu Welcome

Guru Jadi Relawan Pengawas Pemilu, Ketua Bawaslu Welcome

News | Sabtu, 14 November 2015 | 14:42 WIB

Bawaslu Provinsi Diminta Kawal Rekrutmen Calon Pengawas TPS

Bawaslu Provinsi Diminta Kawal Rekrutmen Calon Pengawas TPS

News | Sabtu, 14 November 2015 | 14:39 WIB

Terkini

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB