DPR Desak Pemerintah Cabut Surat Sudirman Said pada Bos Freeport

Ruben Setiawan, Nikolaus Tolen

Sabtu, 05 Desember 2015 | 15:53 WIB
DPR Desak Pemerintah Cabut Surat Sudirman Said pada Bos Freeport
Sudirman Said Jalani Sidang MKD

Suara.com - Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mendesak pemerintah untuk mencabut kembali surat yang dikirimkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Presiden Direktur Freeport McMoRan Inc, James R. Moffett. Pasalnya, surat tersebut dinilai dapat membelenggu kebijakan pemerintah dalam menentukan masa depan anak perusahaannya di dalam negeri, PT. Freeport Indonesia.

"Surat ini bisa mengikat, karena ada janji begini. Kami dari Komisi VII mengusulkan, agar tidak mengikat dan membelenggu kebijakan, supaya surat tersebut dicabut, karena surat ini memberikan kepastian bagi Freeport," kata Kardaya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(5/12/2015).

 Kardaya mengatakan, kendati bukan hal yang mudah, pemerintah tidak perlu malu dalam mengambil tindakan tersebut. Namun, demi kepentingan yang lebih besar, pemerintah diminta agar segera mencabut surat tersebut.

"Ini untuk kepentingan lebih besar, memang tidak mudah untuk melakukannya, namun lebih aman kalau surat ini dicabut, sehingga tidak ada interpretasi macam-macam," katanya.

Selain itu, dirinya mengaku baru pertama kali mendengar ada seorang menteri, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang langsung menulis surat kepada petinggi PT. Freeport McMoRan.

"Saya selama 30 tahun di ESDM, biasanya surat dari ESDM bukan untuk Petinggi Freeport McMorran, tapi untuk Direktur utama atau presiden direktur PT. Freeport Indonesia. Ini pertama kalinya saya melihat itu," tutup lelaki yang pernah bekerja sebagai staf ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2001-2003 tersebut.

 Sebagai informasi, pemerintah Indonesia pernah mendapat surat dari Presiden Direktur Freeport McMoRan, James R Moffett, pada tanggal 7 Oktober 2015. Surat tersebut langsung dibalas oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM Sudirman Said pada tanggal itu juga. Surat dengan nomor 7522/13/MEM/2015 itu berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi PT Freeport.

Salah satu poin dalam surat balasan tersebut berbunyi demikian, "Pemerintah Indonesia juga beekomitmen untuk memastikan keberlanjutan invstasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuain peraturan yang berlaku, maka perpanjangan PT. Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan perundang-undangan di bidang minerla dan batu bara (minerba) diimplementasikan".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah

Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Freeport Mcmoran Tetap Investasi USD 20 Milar di RI Hingga 20 Tahun ke Depan

Freeport Mcmoran Tetap Investasi USD 20 Milar di RI Hingga 20 Tahun ke Depan

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:10 WIB

Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen

Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:56 WIB

Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut

Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut

News | Minggu, 21 September 2025 | 08:55 WIB

Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik

Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik

Bisnis | Minggu, 21 September 2025 | 07:00 WIB

Freeport Berduka: Tim Penyelamat Terus Berjuang Temukan 5 Pekerja Tambang yang Hilang

Freeport Berduka: Tim Penyelamat Terus Berjuang Temukan 5 Pekerja Tambang yang Hilang

Video | Sabtu, 20 September 2025 | 21:30 WIB

Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah

Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah

News | Rabu, 17 September 2025 | 18:32 WIB

Tambang Freeport Longsor: Tujuh Karyawan Dilaporkan Terjebak

Tambang Freeport Longsor: Tujuh Karyawan Dilaporkan Terjebak

News | Selasa, 09 September 2025 | 16:26 WIB

Sikap Tegas Kamga soal Freeport di Pestapora: Tak Mau Campuri Urusan Band, Tapi...

Sikap Tegas Kamga soal Freeport di Pestapora: Tak Mau Campuri Urusan Band, Tapi...

Video | Selasa, 09 September 2025 | 12:05 WIB

Batal Tampil di Pestapora 2025, Banda Neira Tolak Sponsor Freeport

Batal Tampil di Pestapora 2025, Banda Neira Tolak Sponsor Freeport

Entertainment | Sabtu, 06 September 2025 | 23:55 WIB

Terkini

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 21:54 WIB

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

×