Agar Besok Golkar Tak Vakum, Agung Laksono Tawarkan Solusi

Kamis, 31 Desember 2015 | 16:08 WIB
Agar Besok Golkar Tak Vakum, Agung Laksono Tawarkan Solusi
Aburizal Bakrie dan Agung Laksono [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Agung Laksono, menyambut positif tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mencabut kembali Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
 
"Bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, menerima dengan baik SK Menkumham No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang pencabutan SK Menkumham RI No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan Perubahan AD/ART serta komposisi personalia DPP Golkar, hal ini sesuai dengan putusan Kasasi MA No. 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang kita telah ketahui sebelumnya," kata Agung dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015). 
 
Dengan demikian, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah saat ini adalah hasil Munas Riau yang digelar tahun 2009. Problemnyakepengurusan hasil Munas Riau akan selesai pada hari ini.
 
"Dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah, baik Munas Riau, Munas Jakarta, dan Munas Bali," kata Agung. 
 
Agar tidak terjadi kevakuman di Partai Golkar, Agung mendesak Mahkamah Partai Golkar segera mengambil sikap dengan menggelar munas pada awal Januari 2016. 
 
"Dalam rangka menjaga eksistensi, maka kami meminta mahkamah partai golkar, masih dipimpin Muladi. Untuk dapat segera melakukan persidangan dan mengamnbil putusan, untuk menjadi landasan kedua kubu melaksanakan Munas pada Januari," katanya.
 
"Ini menjadi jawaban, agar tak terjadi kekosongan. Soalnya ada kekosongan usai putusan MA ini. Guna mengisi kekosongan tersebut, Partai Golkar tak bubar, tapi legitimasinya yang tak ada, dan meminta kepada MPG menggelar sidang," kata Agung.
 
Yusril Ihza Mahendra yang pernah menjadi pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie mengatakan saat ini kepengurusan yang sah adalah hasil Munas di Riau yang digelar tahun 2019.

Suara.com -  "Sementara ini yang sah pengurus hasil Munas Riau sampai adanya putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT DKI," tulis Yusril di akun Twitter.

Mengenai kepengurusan hasil Munas Riau yang akan berakhir hari ini, Yusril mengatakan selama Mahkamah Agung belum memutuskan perkara Golkar di tingkat kasasi, pengurus hasil Munas Riau tetap berjalan dan sah.

"Kepengurusan hasil Munas Riau adalah sah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusril.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI