PSHK Nilai RUU Pengampunan Pajak & RUU KPK Bermasalah

Adhitya Himawan

Rabu, 06 Januari 2016 | 21:30 WIB
PSHK Nilai RUU Pengampunan Pajak & RUU KPK Bermasalah
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) menilai keberadaan RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK bermasalah. Pengajuan 2 RUU ini kehilangan sifat “terencana” dan “sistematis” serta ketidakjelasan pengusul.

Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan PSHK menyatakan Pasal 1 angka 9 UU 12/2011 menyebutkan bahwa Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa suatu rancangan undang-undang yang hendak diusulkan dan ditempatkan dalam rencana legislasi, untuk kemudian dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, harus dibicarakan secara matang, tidak tergesa-gesa dan cukup waktu serta mempertimbangkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Ketika DPR dan Presiden menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 dan dilaporkan pada Rapat Paripurna 15 Desember 2015, jelas patut dipertanyakan. Mengingat hanya tersisa 3 (tiga) hari kerja sebelum DPR menjalani masa reses. Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu tiga hari. Di sini terlihat Prolegnas kehilangan identitas dan sifat perencanaannya yang sistematis," kata Ronald dalam pernyataan resmi, Selasa (5/1/2016). 

Pasal 43 ayat (1) UU 12/2011 juga mengatur bahwa rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. Penggunaan kata “atau” pada ayat tersebut berarti tidak terdapat kemungkinan suatu rancangan undang-undang dibuat bersama oleh pemerintah dan DPR. Pemisahan tegas otoritas penyusun tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam menyusun rancangan undang-undang.

"Dengan demikian, penggunaan istilah “usulan bersama” terhadap RUU Perubahan UU KPK tidak dikenal dalam teknis legislasi dan berpotensi menciptakan ketidakjelasan pertanggungjawaban antara DPR dan Presiden," ujar Ronald.

 Selain kehilangan sifat “terencana” dan “sistematis” serta ketidakjelasan pengusul, keberadaan RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK juga mengandung permasalahan prosedural. Hingga saat ini belum pernah ada Naskah Akademik (NA) maupun naskah RUU yang secara resmi dihasilkan dan dipublikasikan oleh DPR.

"Padahal Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 mensyaratkan keberadaan NA dalam pembuatan suatu rancangan undang-undang," tambah Ronald.

Ronald menegaskan UU tidaklah sekadar teks dan DPR bukanlah pabrik undang-undang. DPR, DPD, dan Presiden sebaiknya menyediakan definisi yang lebih operasional, terutama dalam merespon setiap usulan RUU.

"Terlalu mudah mendalilkan suatu usulan RUU sebagai pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat (sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU 12/2011) akan menimbulkan kompleksitas baru seperti potensi ketidakharmonisan, tumpang tindih peraturan maupun beban secara sosial, politik, dan ekonomi," tutup Ronald.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink

Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:00 WIB

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

DPR | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:17 WIB

Adian Napitupulu Dorong Negara Tuntaskan Persoalan Petani Sebelum Mengejar Peningkatan Produksi

Adian Napitupulu Dorong Negara Tuntaskan Persoalan Petani Sebelum Mengejar Peningkatan Produksi

DPR | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:58 WIB

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:45 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:22 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:06 WIB

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:16 WIB

Terkini

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57 WIB

John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data

John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:53 WIB

Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027

Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:50 WIB

Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah

Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:47 WIB

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:46 WIB

5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek

5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:45 WIB

Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas

Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:40 WIB

×