Kasus RJ Lino, KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Pelindo II

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 12 Januari 2016 | 14:45 WIB
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Pelindo II
RJ Lino Diperiksa Bareskrim

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, yang melibatkan Direktur Utamanya RJ Lino. Pada hari ini, KPK memanggil mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012, Dian M Noer.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).

Selain Dian, KPK juga memanggil beberapa orang lainnya dari PT Pelindo II. Mereka adalah Katiko Yuwono, Asisten Manager Petikemas PT Pelindo II tahun 2010; Jalu Titolulu, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa; dan Robi Candra, Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok.

 
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka, karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan proyek QCC tersebut. Belakangan, atas status tersangka yang disandang Lino, Menteri BUMN pun mencopotnya dari kursi pimpinan perusahaan pelat merah itu. KPK sendiri, hari ini pun sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hingga saat ini, gugatan tersebut belum berjalan semestinya di PN Jaksel, karena KPK meminta persidangan ditunda selama dua minggu. Ini dikarenakan KPK masih berkonsultasi dengan para ahli terkait hal tersebut.

Atas perbuatannya, oleh KPK Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk angka total kerugian negaranya, sampai saat ini masih dihitung oleh pihak KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara: Penetapan Tersangka Lino oleh KPK Tidak Sah

Pengacara: Penetapan Tersangka Lino oleh KPK Tidak Sah

News | Senin, 11 Januari 2016 | 20:27 WIB

Pengacara Lino Minta KPK Tidak Limpahkan Kasus Lino ke Tipikor

Pengacara Lino Minta KPK Tidak Limpahkan Kasus Lino ke Tipikor

News | Senin, 11 Januari 2016 | 16:39 WIB

Pengacara Lino: Praperadilan Bukan Untuk Menentang KPK

Pengacara Lino: Praperadilan Bukan Untuk Menentang KPK

News | Minggu, 10 Januari 2016 | 17:37 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×